Suara.com - Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E) kambali dimulai pada Selasa, (25/10/2022) di PN Jakarta Selatan.
Agenda sidang juga pemeriksaan saksi-saksi dari keluarga korban. Adapun saksi yang dihadirkan berjumlah 12 orang.
Meski persidangan disiarkan secara terbuka lewat media massa namun Majelis Hakim melarang mengeluarkan audio atau suara beberapa momen saat pemeriksaan saksi-saksi
Hal tersebut menimbulkan pertanyaan bagi publik yang menonton. Bahkan bikin warganet kesal.
"Sidangnya dinyatakan benar dibuka dan terbuka untuk umum karena ada yang nonton," kata Pakar hukum pidana Hery Firmansyah dalam wawancara yang dikutip dari Kanal Youtube tvOneNews.
Dia mengatakan bahwa, berdasarkan pasal 153 ayat 3 KUHP sidang dinyatakan terbuka untuk umum. Beberapa perkara dikecualikan (tertutup) yang berkaitan dengan perkara anak, asusila dan perceraian.
"Persoalan kasusnya Bharada E ini kan dalam konteks ada hal yang bisa menjadi boomerang kalau seandainya ini dibukà secara luas," ujarnya.
Hery menjelaskan, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menghindari hal yang dapat mengganggu proses sidang. Sementara perkara ini masih dilihat (konfrontir) oleh hakim.
Sehingga dikhawatirkan informasi yang disampaikan saksi bisa digunakan untuk kepentingan tersangka lain guna membela dakwaannya.
"Kita harus ingat bahwa perkara ini tidak berdiri sendiri tidak hanya satu. Ada beberapa tersangka yang disidangkan dalam waktu berdekatan. Jadi ini perlu dijaga kerahasiaannya demi kepentingan pembuktian di persidangan," ungkap Hery.