Suara.com - Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyatakan terkait kasus pelecehan seksual yang ditudukan pihak Ferdy Sambo kepada Brigadir J telah SP3 alias ditutup.
Pernyataan ini dilontarkan Kamaruddin di depan awak media.
"Soal dilecehkan itu sudah ditutup itu. Karena mereka melaporkan pertama kali pelecehan tanggal 9 dan pembunuhan tanggal 8, itu sudah SP3," tutur Kamaruddin seperti dikutip Suara.com melalui unggahan kanal YouTube metrotvnews pada Selasa (25/10/22).
Karena kasus pelecehan tersebut telah ditutup dan tidak terbukti, Kamaruddin menyebut bahwa apa yang dikatakan oleh pihak Ferdy Sambo hanyalah omong kosong belaka.
Baca Juga: Bantah Dugaan Pelecehan Seksual, Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Lebih Dulu Goda Brigadir J
"Dengan di SP3 itulah kepastian hukum. Artinya, tidak ada tindak pidana pelecehan. Artinya pelecehan itu omong kosong," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin kemudian menerangkan, karena tuduhan tersebut tidak terbukti, maka kasus pelecehan tersebut tidak boleh diungkit-ungkit lagi dan Brigadir J tidak boleh disebut telah melakukan ancaman pembunuhan kepada Putri Candrawathi.
"Karena sudah dikatakan omong kosong atau tidak ditemukan kebenarannya, maka tidak boleh lagi kita mengatakan pelecehan, maka tidak boleh mengatakan almarhum mengancam membunuh," lanjutnya.
Dalam pernyataannya, Kamaruddin menyebutkan bahwa pihaknya telah melaporkan Ferdy Sambo dkk atas pemberian keterangan bohong.
Ia lantas mempertanyakan apakah pihak Ferdy Sambo mengajukan laporan soal pelecehan seksual?
Baca Juga: Tangis Ibu Brigadir J Pecah di Ruang Sidang: Rasanya Hancur Menerima Kabar Duka
"Saya sudah melaporkan mereka, 340 junto juga saya juga sudah melaporkan mereka lagi tentang memberikan keterangan bohong," terangnya.
"Pertanyaannya, mereka ada laporan nggak?" pungkasnya.