Belum Ditetapkan Pemerintah Atas Kasus Gagal Ginjal Akut, Ini Kriteria Penetapan KLB

Selasa, 25 Oktober 2022 | 17:03 WIB
Belum Ditetapkan Pemerintah Atas Kasus Gagal Ginjal Akut, Ini Kriteria Penetapan KLB
Syarat dan Kriteria Penetapan KLB - Ilustrasi gejala awal gagal ginjal (Freepik/Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kematian anak yang disebabkan oleh gagal ginjal akut melonjak sampai dengan 143 anak. Namun,  hingga saat ini Kementerian Kesehatan masih juga belum menetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa atau KLB gagal ginjal akut.

Tidak sedikit masyarakat yang heran mengapa pemerintah masih belum menetapkan gagal ginjal akut yang sudah menyerang di Indonesia menjadi KLB.

Jubir Kemenkes, Moh. Syahril menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan agar tidak melanggar Undang-Undang. Hal tersebut dikarenakan KLB ditetapkan hanya untuk wabah penyakit menular di masyarakat satu daerah.

Sementara itu, gagal ginjal akut sendiri merupakan suatu kondisi saat ginjal tidak mampu membuang zat beracun dan cairan berlebih, serta menyeimbangkan air dan elektrolit dengan optimal.

Secara umum, ginjal menyaring kotoran dalam tubuh dan membuangnya melalui urin atau air kencing.

Meskipun pemerintah belum menetapkan KLB gagal ginjal akut, tapi langkah dan prosedur yang telah dilakukan pemerintah sudah selayaknya penanganan KLB penyakit di satu daerah.

Lantas, apa sajakah syarat dan kriteria penetapan KLB tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Kejadian Luar Biasa sendiri merupakan status yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan atau Menteri Kesehatan pada saat keadaan di suatu wilayah memenuhi salah satu kriteria yang ditetapkan dalam Permenkes.

Penetapan KLB juga mempunyai tujuan tertentu, serta penanggulangan tertentu yang sudah diatur oleh Permenkes.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Masyarakat Diminta Tak Perlu Resah dan Khawatir

Mengutip dari laman SehatQ Kemenkes, berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1501 Tahun 2010, pengertian dari Kejadian Luar Biasa merupakan timbulnya atau meningkatkan kejadian kesakitan dan/atau kematian yang memiliki makna secara epidemiologi pada suatu daerah, dalam kurun waktu tertentu, dan menjadi keadaan yang bisa menjurus pada terjadinya wabah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI