Belum Ditetapkan Pemerintah Atas Kasus Gagal Ginjal Akut, Ini Kriteria Penetapan KLB

Selasa, 25 Oktober 2022 | 17:03 WIB
Belum Ditetapkan Pemerintah Atas Kasus Gagal Ginjal Akut, Ini Kriteria Penetapan KLB
Syarat dan Kriteria Penetapan KLB - Ilustrasi gejala awal gagal ginjal (Freepik/Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kematian anak yang disebabkan oleh gagal ginjal akut melonjak sampai dengan 143 anak. Namun,  hingga saat ini Kementerian Kesehatan masih juga belum menetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa atau KLB gagal ginjal akut.

Tidak sedikit masyarakat yang heran mengapa pemerintah masih belum menetapkan gagal ginjal akut yang sudah menyerang di Indonesia menjadi KLB.

Jubir Kemenkes, Moh. Syahril menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan agar tidak melanggar Undang-Undang. Hal tersebut dikarenakan KLB ditetapkan hanya untuk wabah penyakit menular di masyarakat satu daerah.

Sementara itu, gagal ginjal akut sendiri merupakan suatu kondisi saat ginjal tidak mampu membuang zat beracun dan cairan berlebih, serta menyeimbangkan air dan elektrolit dengan optimal.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Masyarakat Diminta Tak Perlu Resah dan Khawatir

Secara umum, ginjal menyaring kotoran dalam tubuh dan membuangnya melalui urin atau air kencing.

Meskipun pemerintah belum menetapkan KLB gagal ginjal akut, tapi langkah dan prosedur yang telah dilakukan pemerintah sudah selayaknya penanganan KLB penyakit di satu daerah.

Lantas, apa sajakah syarat dan kriteria penetapan KLB tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Kejadian Luar Biasa sendiri merupakan status yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan atau Menteri Kesehatan pada saat keadaan di suatu wilayah memenuhi salah satu kriteria yang ditetapkan dalam Permenkes.

Penetapan KLB juga mempunyai tujuan tertentu, serta penanggulangan tertentu yang sudah diatur oleh Permenkes.

Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Melonjak, Ombudsman Desak Pemerintah Tetapkan Status KLB

Mengutip dari laman SehatQ Kemenkes, berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1501 Tahun 2010, pengertian dari Kejadian Luar Biasa merupakan timbulnya atau meningkatkan kejadian kesakitan dan/atau kematian yang memiliki makna secara epidemiologi pada suatu daerah, dalam kurun waktu tertentu, dan menjadi keadaan yang bisa menjurus pada terjadinya wabah.

Syarat dan Kriteria Penetapan Kejadian Luar Biasa 

Masih dalam sumber yang sama, disebutkan bahwa kepala dinas kesehatan di wilayah kabupaten, kota, provinsi, sampai menteri bisa menetapkan suatu daerah mengalami Kejadian Luar Biasa atau KLB apabila memenuhi salah satu dari kriteria berikut ini.

  1. Timbulnya suatu penyakit menular tertentu yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal pada suatu daerah.
  2. Peningkatan kejadian kesakitan secara terus menerus dalam kurun waktu (jam, hari, atau minggu) secara berturut-turut.
  3. Peningkatan kejadian kesakitan dua kali atau lebih dibanding dengan periode yang sebelumnya.
  4. Jumlah penderita baru dalam kurun waktu satu bulan meningkat dua kali lipat atau lebih dibandingkan tahun sebelumnya.
  5. Rata-rata jumlah kejadian kesakitan per bulan selama satu tahun menunjukkan kenaikan dua kali, atau bahkan lebih dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
  6. Angka kasus kematian selama satu periode mengalami kenaikan sebanyak 50 persen atau lebih dibanding dengan periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.
  7. Angka proporsi penyakit penderita baru dalam satu periode naik dua kali atau lebih dibanding satu periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.

Tujuan Penetapan KLB

Penetapan KLB sendiri memiliki tujuan khusus, yaitu menanggulangi dan mengendalikan agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang. Berikut merupakan sejumlah tujuan dari penetapan Kejadian Luar Biasa dalam suatu daerah.

  1. Sebagai upaya untuk mencegah meluasnya suatu penyakit.
  2. Sebagai upaya untuk mengendalikan agar Kejadian Luar Biasa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.
  3. Mendapatkan gambaran tentang Kejadian Luar Biasa yang sedang berlangsung.
  4. Memastikan bahwa keadaan tersebut merupakan Kejadian Luar Biasa.
  5. Mengidentifikasi sumber atau keadaan penyebab dari KLB serta cara penularannya.
  6. Mengidentifikasi populasi yang rentan atau daerah yang memiliki risiko mengalami KLB.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI