Suara.com - Lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik Ombudsman RI mendesak pemerintah untuk segera menetapkan kasus gangguan ginjal akut sebagai kejadian luar biasa (KLB) supaya kebijakan untuk menangani penyakit itu bisa optimal.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan bahwa kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak ini tidak bisa ditangani dengan cara-cara biasa. Menurutnya, pemerintah harus memandang kasus tersebut sebagai masalah krusial dan extraordinary yang membutuhkan penanganan luar biasa.
"Kami sangat mendorong agar pemerintah menetapkan status penanganan kasus ini sebagai kejadian luar biasa," kata Robert dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (25/10/2022).
Berdasarkan pandangan Ombudsman, dibutuhkan ketegasan pemerintah untuk menetapkan kasus itu sebagai KLB dilihat dari lonjakan kasus tersebut, terlepas dari pedoman penetapan suatu wabah penyakit menjadi kejadian luar biasa.
Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Ombudsman RI Temukan Potensi Dugaan Maladministrasi Kemenkes dan BPOM RI
Lebih lanjut, pemerintah juga diminta untuk memahami filosofi kebijakan dan situasi darurat yang terjadi dari regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan.
"Jangan kemudian kita pada satu sisi korban terus berjatuhan, sementara di sisi lain kita terus berpolemik dan berdebat apakah ini sudah tepat untuk dikenakan status penanganan sebagai suatu kejadian yang luar biasa," kata Robert.
Ombudsman berharap dengan penetapan kasus gangguan ginjal akut itu sebagai kejadian luar biasa, timbul pemenuhan standar pelayanan publik, termasuk pelayanan pemeriksaan laboratorium sampai fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Selanjutnya, terbentuk satuan tugas khusus dalam penanganan kasus gangguan ginjal akut, meningkatkan sinergi dan koordinasi antara pemerintahan daerah dengan BPJS Kesehatan terkait pembiayaan pasien.
Kemudian, penetapan kejadian luar biasa itu meningkatkan sosialisasi dalam rangka pencegahan kasus gangguan ginjal akut sampai ke tingkat desa, akses informasi yang tepat, cepat, dan tuntas, serta ketersediaan obat gangguan ginjal akut dan penggunaannya bagi pasien BPJS Kesehatan.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pemerintah memastikan obat antidotum Fomepizole injeksi untuk pengobatan pasien gangguan ginjal akut diberikan gratis kepada seluruh pasien.
Indonesia telah mendatangkan Fomepizole dari Singapura dan diuji coba kepada sepuluh dari 11 pasien gangguan ginjal akut di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. Hasil uji coba itu memperlihatkan kondisi pasien yang membaik dan sebagian stabil. [ANTARA]