8 Syarat Dokumen Pendaftaran PPPK 2022, Segera Daftar!

Selasa, 25 Oktober 2022 | 16:40 WIB
8 Syarat Dokumen Pendaftaran PPPK 2022, Segera Daftar!
Ilustrasi guru - Syarat Dokumen Pendaftaran PPPK 2022 (pppk.kemendikbud.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jadwal pendaftaran seleksi PPPK 2022 telah dirilis oleh Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi). Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan sudah melengkapi syarat dokumen pendaftaran PPPK 2022 yang dibutuhkan.

Berdasarkan Keputusan Mendikbudristek No 349/P/2022 per tanggal 14 September 2022, pendaftaran PPPK 2022 akam kembali dibuka melalui situs resmi SSCASN BKN di sscasn.bkn.go.id.

Sebelum dafttar, pastikan semua dokumen dibutuhkan sudah lengkap. Adapun syarat dokumen pendaftaran PPPK 2022 lengkap dengan syarat umum dan jadwal seleksinya yakni sebagai berikut.

Syarat Dokumen PPPK 2022

Baca Juga: Link Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dimana? Cek sscasn.bkn.go.id dan Simak Syarat-syaratnya

1. Scan e-KTP asli 

2. Pas foto terbaru dengan warna latar belakang merah maksimal ukuran 200kb

3. Scan ijazah asli sesuai jabatan yang dilamar untuk lulusan dalam negeri 

4. Bagi lulusan luar negeri, melampirkan surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek 

5. Scan transkrip nilai asli

Baca Juga: Resmi Dirilis! Simak Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022

6. Scan Sertifikat Pendidik asli (jika punya)

7. Surat pernyataan diketik menggunakan materai Rp 10.000 serta ditandatangani sendiri menggunakan tinta hitam yang dibuat sesuai tanggal pendaftaran

7. Mencantumkan link video singkat dengan memperlihatkan kegiatan menjalankan tugas mengajar sehari-hari

8. Bagi calon pendaftar penyandang disabilitas bisa melampirkan surat keterangan penyandang disabilitas yang diberikan dari rumah sakit  milik pemerintah

Syarat Umum Pendaftaran PPPK 2022

1. Pelamar prioritas I, yakni pelemar yang sudah mengikuti seleksi PPPK guru 2021 dan sudah memenuhi ambang batas, yang dilakukan sesuai urutan THK-II, guru non-ASN, serta lulusan PPG dan guru swasta

2. Pelamar prioritas II, yakni THK-II yang bukan termasuk THK-II dalam kategori pelamar prioritas I

3. Pelamar prioritas II, yakni guru non-ASN yang bukan termasuk bagian guru non-ASN pada kategori pelamar prioritas I dalam satuan pendidikan yang digelar pemda (pemerintah daerah) dan mempunyai keaktifan mengajar sedikitnya 3 tahun (setara 6 semester) di Dapodik.

Jadwal seleksi PPPK 2022

Untuk pengumuman jadwal seleksi PPPK 2022 dilakukan pada tanggal 25 Oktober 2022. Sedangkan untuk jadwal pendaftaran seleksi dan pengumuman penempatan bagi prioritas I pada tanggal 25 Oktober  hingga 7 November 2022. 

Untuk jadwal seleksi administrasi bagi pelamar prioritas (II dan III) serta pelamar umum) dilakukan mulai 25 Oktober hingga 9 November 2022. Lalu, jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi pelamar prioritas (II dan III) serta pelamar umum dilakukan pada tanggal 10 hingga 11 November 2022.

Demikian ulasan mengenai syarat dokumen pendaftaran PPPK 2022 lengkap dengan syarat dan jadwal seleksi. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI