Suara.com - Laman Konde.co alami serangan Distributed Denial of Service (DDos) atau penolakan layanan secara terdistribusi, setelah memberitakan kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di lingkungan kerja pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM).
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Erick Tanjung dalam keterangan tertulisnya menegaskan, serangan tersebut diduga tak terlepas dari berita yang dimuat Konde.co tentang kasus pemerkosaan di institusi pemerintahan tersebut.
"Berdasarkan verifikasi KKJ, serangan itu dilatarbelakangi laporan berita Konde.co pada Senin 24 Oktober, tentang perkosaan yang terjadi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Perkosaan itu diduga dilakukan oleh empat orang pegawai kementerian tersebut," kata Erick dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/10/2022).
Dalam pemberitaan itu Konde.co mengungkap pengalaman buruk yang dialami perempuan yang bekerja di Kementerian Koperasi. Disebutkan para terduga pelaku yang berjumlah 4 orang juga pegawai di kementerian yang dipimpin Teten Masduki itu.
Baca Juga: Wartakan Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM, Konde.co Kena Serangan DDoS
Pada kasus itu, korban dipaksa menikah dengan salah satu pelaku, dengan harapan proses kasusnya di kepolisian dihentikan.
"Berita ini kemudian ramai jadi pembicaraan di Twitter dan media sosial lainnya. Kemudian pada pukul 16.00 WIB tiba-tiba situs Konde.co down, tidak bisa diakses," katanya.
Erick mengemukakan, serangan itu bukan kali pertama dialami Konde.co, melainkan untuk kedua kali. Kasus pertama pada Mei tahun 2020. Twitter Konde saat itu terkena hack ketika melakukan diskusi kekerasan seksual.
"Upaya serangan berupa DDOS tersebut, mengakibatkan terhalangnya publik untuk mengakses informasi berita yang disebarluaskan melalui website konde.co," kata Erick.
"Serangan ini merupakan tindak kejahatan menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers," sambungnya.
Baca Juga: Kemenkop dan UKM Siapkan Tiga Tindakan untuk Selesaikan Kasus Asusila
Atas hal itu Komite Keselamatan Jurnalis menyampaikan tiga desakan, yakni:
- Pemerintah secara terbuka menyatakan dan mengakui bahwa serangan, ancaman, pelecehan, dan intimidasi terhadap masyarakat sipil, termasuk jurnalis dan kantor media, merupakan pelanggaran HAM yang serius.
- Aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas serangan DdoS ini serta diadili di pengadilan.
- Meminta semua pihak untuk menghormati kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.