Suara.com - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang ke kas negara dari terpidana kasus korupsi eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud dan kawan-kawan mencapai Rp 553 juta. Uang tersebut berdasarkan putusan pengadilan pembayaran uang pengganti dan denda.
"Melalui Biro Keuangan KPK telah selesai menyetorkan ke kas negara uang sejumlah Rp 553 juta sebagai pembayaran denda dan uang pengganti dari Terpidana Abdul Gafur Mas'ud dan kawan-kawan," kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dikonfirmasi, Selasa (25/10/2022).
Ipi pun merinci penyetoran uang dari para terpidana kasus suap barang dan jasa dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara. Untuk eks Bupati Abdul Gafur membayar lunas kewajiban membayar denda Rp 300 juta.
Kemudian, terpidana bekas Bendum Partai Demokrat DPC Kota Balikpapan, Nur Afifah Balqis membayar cicilan uang denda sebesar Rp 100 juta.
"Dan masih tersisa Rp200 juta," ucap Ipi
Sedangkan, terpidana mantan Plt Sekda Penajam Paser Utara, Mulyadi membayar uang denda dengan mencicil sebesar Rp 100 juta. Dan masih tersisa Rp 200 juta.
"Terpidana Jusman telah lunas membayarkan kewajiban pidana uang pengganti sejumlah Rp 53 juta," ujar Ipi
Ipi menegaskan pihaknya akan terus memaksimalkan aset recovery dengan merampas dari para terpidana kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap sesaui dengan putusan pengadilan.
"Tim Jaksa Eksekusi akan terus aktif melakukan penagihan pidana denda dan uang pengganti ke para terpidana," imbuhnya
Baca Juga: 3 Tahun Terakhir, KPK Menahan 337 Tersangka Korupsi
Dalam putusannya terpidana Abdul Gafur harus menjalani masa hukuman penjara selama lima tahun enam bulan. Dikurangi selama proses penyidikan di KPK.
"Kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti sebesar Rp5,7 Miliar," ucap Ipi
Pidana tambahan juga dijatuhi oleh pengadilan terhadap Abdul Gafur, berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 3 tahun dan 6 bulan.
"Dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok," imbuhnya
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Abdul Gafur didakwa dalam kasus pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU tahun 2021-2022 menerima suap mencapai Rp 5,7 Miliar.
Dalam Tuntutan Jaksa KPK terhadap Abdul Gafur sebelumnya meminta hakim menjatuhkan selama delapan tahun penjara. Serta membayar uang pengganti mencapai Rp 4.179.200.000.