Suara.com - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak jadi saksi pertama yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, pada Selasa, (25/10/2022).
Dalam pengakuannya kepada Hakim Ketua, bahwa kejadian pembunuhan Brigadir Yosua sudah direncanakan. Otak pembunuhan tersebut tak lain adalah Ferdy Sambo.
Motif Yosua dibunuh oleh Sambo Cs lantaran korban memberi informasi kepada istri Sambo, Putri Candrawathi soal wanita lain.
"Bahwa diduga korban sebagai pemberi informasi kepada PC (Putri Candrawathi). Informasi bahwa si bapak ada wanita lain," kata Kamaruddin Simanjuntak dikutip dari tayangan Kanal Youtube KOMPATV.
Baca Juga: Adik Brigadir J Cerita Sejak Ini Kakaknya Menjadi Ajudan dari Putri Candrawathi
Kamaruddin juga mengungkap fakta lain di persidangan tersebut. Di malam sebelum kejadian pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy sambo dan Putri Candrawathi sempat terlibat pertengkaran.
Buntut adanya isu wanita lain membuat Ferdy Sambo sang istri berpisah rumah.
"PC tinggal di rumah Saguling, sementara Sambo di rumah jalan Bangka," katanya.
Meski begitu, keterangan Kamaruddin tersebut harus dibuktikan dengan fakta. Hakim Ketua menegaskan bahwa dalam persidangan dibutuhkan bukti yang konkrit berdasarkan fakta. Begini jawaban Kamaruddin.
"Kami mendapatkan informasi yang sifatnya rahasia," ujar dia.
Baca Juga: Pengakuan Informan: Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J
Sebagaimana diketahui, hari ini agenda sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua meliputi pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi dari keluarga korban. Adapun saksi yang dihadirkan berjumlah 12 orang.
Saksi yang dihadirkan hari ini adalah saksi pelapor yaitu Kamaruddin Simanjuntak, kedua orang tua korban Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak serta pacar korban Vera Simanjuntak.
Kemudian Yuni Artika Hutabarat (Kakak Yosua), Devianita Hutabarat (Adik Yosua), Rohani Simanjuntak (Tante Yosua), Roslin Emika Simanjuntak (Tante Yosua), Mahareza Rizky (Adik Yosua), Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu dan Novita Sari Nadeak.