Suara.com - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengemukakan empat bukti kliennya menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.
Empat bukti tersebut diungkapkan oleh mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK) tersebut melalui akun Twitter-nya.
"Empat bukti kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang," tulis @febridiansyah pada Selasa (25/10/22).
Febri menyatakan adanya fakta mengenai kekerasan seksual tersebut tidak akan menghilangkan pertanggungjawaban pelaku pembunuhan.
Ia hanya menginginkan agar tidak ada peristiwa yang dihilangkan atau dipotong-potong sehingga membuat kronologi kejadian pembunuhan tersebut menjadi kabur.
Bukti pertama, yaitu keterangan dari Putri Candrawathi yang disampaikan pada penyidik dan dituangkan di BAP pada tanggal 26 Agustus 2022.
Bukti kedua, hasil pemeriksaan psikologi forensik Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022.
"Bukti-bukti tersebut merupakan hasil pemeriksaan psikologi forensik terhadap semua tersangka, saksi, dan korban. Dokumennya tertulis PRO JUSTICIA," tutur Febri.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi tersebut bukan diminta tim kuasa hukum, tapi pihak penyidik.
Baca Juga: Pengakuan Informan: Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J
"Yang meminta pemeriksaan bukan kuasa hukum, tapi pihak penyidik. Yang melalukan pemeriksaan adalah mereka yang kompeten dan memiliki keilmuan yang kuat," lanjut Febri.