"Semuanya pembicaraan itu kan ada rekaman, di dalam operatornya ada atau tidak. Nah kalau enggak ada, dimana hilangnya, karena kalau tidak bisa ditemukan dengan HP mereka ini disita sebagai barang bukti. Nah apa yang dialami, didengar pembicaraan kan langsung ketika sebelum terjadi peristiwa," jelas Akhiar.
"Nah ini akan mengarah membuktikan nanti tentang perencanaan unsur perencanaannya," sambungnya.
Meski motif bukan masalah utama yang dicari, namun Akhiar menyampaikan bahwa inti delik pasal terkait atau unsur perencanaan yang harus dibuktikan. Hal itu nantinya bisa memperberat atau meringankan hukuman para terdakwa.
Keterangan keluarga Brigadir J dibutuhkan penting dalam persidangan, karena akan diketahui indikasi-indikasi apakah JPU akan menempatkan mereka sebagai alat saksi atau petunjuk.
Sebagai informasi, sidang Bharada E itu beragendakan pemeriksaan 12 saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Saksi yang didatangkan berasal dari pihak korban dan keluarga korban.
Mereka adalah Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadeak, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian Sianturi, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak
Sidang Kamaruddin tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Adapun sebanyak 12 saksi akan diperiksa secara bergilir, di mana mereka tampak mengenakan pakaian seragam berwarna merah putih ketika memasuki ruang persidangan.
Dalam surat dakwaan Bharada E dinyatakan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berdasarkan perintah dari pimpinannya Ferdy Sambo. Bharada E pun turut terancam pidana maksimal hukuman mati.
Baca Juga: Pengakuan Informan: Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J