Pakar: Keterangan 12 Saksi Bisa Mengarah ke Bukti Akar Masalah Pembunuhan Berencana Brigadir J

Selasa, 25 Oktober 2022 | 16:21 WIB
Pakar: Keterangan 12 Saksi Bisa Mengarah ke Bukti Akar Masalah Pembunuhan Berencana Brigadir J
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/10/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi di antaranya saksi pelapor Kamaruddin Simanjuntak, kedua orang tua korban Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak serta pacar korban Vera Simanjuntak. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Hukum Pidana Akhiar Salmi mengungkapkan bahwa 12 saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang bisa membantu mencari akar masalah rencana pembunuhan Brigadir J.

Akhiar menjelaskan meski saksi tidak ada ketika tragedi pembunuhan, namun mereka bisa membantu melalui bukti pembicaraan.

"Komunikasi terakhir dengan almarhum di mana, apa pembicaraannya. Yang kita dengar selam ini kan ada juga kata ada informasi, apakah betul itu mungkin ada apa sesuatu yang akan menimpa dirinya," kata Akhiar Salmi dikutip Suara.com dari tayangan tvOneNews, Selasa (25/10/2022).

Informasi riwayat komunikasi dengan almarhum Brigadir J itu akan digali lebih dalam.

Baca Juga: Pengakuan Informan: Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J

Nantinya akan diketahui soal kendala hingga hambatan komunikasi dengan Brigadir J sebelum tragedi.

Menurut Akhiar, hal tersebut nantinya akan dicari hingga diketahui penyebab hilangnya komunikasi dengan almarhum sebelum dibunuh.

Informasi dari kendala tersebut juga besar kemungkinan ada korelasi dengan pembunuhan berencana tersebut.

"Kalau memang ada kendala itu, kenapa kendala itu terjadi dan siapa yang melakukan. Itu akan ada nanti korelasi terhadap pembunuhan berencana. Kalau menurut saya akan ke sana larinya nanti," tuturnya.

Akhiar menegaskan detik-detik terakhir komunikasi para saksi dengan Brigadir J nantinya akan lari ke masalah perencanaan pembunuhan Yosua.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Sebut Putri Candrawathi Ikut Menembak Bersama Bharada E

Lalu, dia menjelaskan bahwa nantinya permasalahan ini nanti berkaitan dengan pasal 340 terkait pembunuhan berencana, bukan ke pasal 338.

"Semuanya pembicaraan itu kan ada rekaman, di dalam operatornya ada atau tidak. Nah kalau enggak ada, dimana hilangnya, karena kalau tidak bisa ditemukan dengan HP mereka ini disita sebagai barang bukti. Nah apa yang dialami, didengar pembicaraan kan langsung ketika sebelum terjadi peristiwa," jelas Akhiar.

"Nah ini akan mengarah membuktikan nanti tentang perencanaan unsur perencanaannya," sambungnya.

Meski motif bukan masalah utama yang dicari, namun Akhiar menyampaikan bahwa inti delik pasal terkait atau unsur perencanaan yang harus dibuktikan. Hal itu nantinya bisa memperberat atau meringankan hukuman para terdakwa.

Keterangan keluarga Brigadir J dibutuhkan penting dalam persidangan, karena akan diketahui indikasi-indikasi apakah JPU akan menempatkan mereka sebagai alat saksi atau petunjuk.

Sebagai informasi, sidang Bharada E itu beragendakan pemeriksaan 12 saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Saksi yang didatangkan berasal dari pihak korban dan keluarga korban.

Mereka adalah Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadeak, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian Sianturi, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak

Sidang Kamaruddin tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Adapun sebanyak 12 saksi akan diperiksa secara bergilir, di mana mereka tampak mengenakan pakaian seragam berwarna merah putih ketika memasuki ruang persidangan.

Dalam surat dakwaan Bharada E dinyatakan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berdasarkan perintah dari pimpinannya Ferdy Sambo. Bharada E pun turut terancam pidana maksimal hukuman mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI