Glock 17 Cuma Boleh Dipakai Polisi Pangkat Brigjen, Kamaruddin: Bharada E Kok Bisa?

Selasa, 25 Oktober 2022 | 15:56 WIB
Glock 17 Cuma Boleh Dipakai Polisi Pangkat Brigjen, Kamaruddin: Bharada E Kok Bisa?
Kamaruddin Simanjuntak pengacara keluarga Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kamaruddin Simanjuntak kembali mengungkap kejanggalan dalam peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J. Kuasa hukum Brigadir J ini menyinggung terkait senjata api jenis Glock 17 yang digunakan Richard Eliezer atau Bharada E.

Mengutip Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Kamaruddin tak habis pikir bagaimana sosok Bharada E yang merupakan polisi pemula bisa menggunakan senpi Glock 17. Padahal, penggunaan senjata itu harus izin terlebih dahulu.

Hal inilah yang menjadi tanda tanya mengingat Bharada E menggunakan Glock 17 untuk membunuh Brigadir J. Kamaruddin sendiri mengetahui regulasi penggunaan Glock 17 dari pengakuan jenderal yang akrab dengannya.

Dari informasi itu, Kamaruddin menjelaskan bahwa polisi yang boleh menggunakan Glock 17 hanyalah yang memiliki pangkat Brigadir Jenderal atau Jenderal. Sedangkan Bharada E sendiri masih polisi pemula yang belum mencapai pangkat perwira tinggi.

Baca Juga: Adik Brigadir J Cerita Sejak Ini Kakaknya Menjadi Ajudan dari Putri Candrawathi

"Ini buat kita aneh, kok polisi pemula bisa memakai Glock 17. Bahkan lebih canggih daripada almarhum (Brigadir J)," beber Kamaruddin pada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Tak cuma itu, penggunaan senjata api Glock 17 juga harus mengantongi surat uji kelayakan dari biro psikologi. Artinya tanpa surat itu, seorang polisi dilarang menggunakan Glock 17.

"Kemudian saya juga berkonsultasi dengan para senior-senior ini (jenderal), tentang tata cara pemakaian senjata (Glock 17), harus ada uji kelayakan dari biro psikologi, harus ada suratnya dan sebagainya," tambahnya.

Kamaruddin memaparkan pada saat pihaknya melaporkan hal tersebut, kepolisian langsung melakukan obstruction of justice. Menurutnya, obstruction of justice dilakukan untuk membuat bukti palsu yang seolah-olah Bharada E layak menggunakan Glock 17.

"Padahal dia (Richard Eliezer) masih pemula, masih belajar menggunakan senjata," lanjut Kamaruddin.

Baca Juga: Pengakuan Informan: Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J

Selain itu, Kamaruddin juga menyebut Bharada E dinilai telah memenuhi unsur kejahatan karena membunuh Brigadir J. Hal itu membuat sosok Bharada E langsung dijadikan sebagai tersangka.

Walau begitu, Kamaruddin mengatakan bahwa wajah Bharada E terlihat seperti orang baik. Ia pun menyebut bahwa Bharada E terpaksa eksekutor hanya demimenjalankan perintah dari Ferdy Sambo, tanpa motif ataupun niat membunuh.

"Ketemukan (Richard Eliezer) dengan ayah ibunya (Brigadir J), ketemukan dia dengan istrinya kalau sudah beristri atau kekasihnya. Supaya dengan dia melihat wajah ayah ibunya, melihat kekasihnya atau istrinya atau anak-anaknya dia tersadar untuk tidak terus berbohong," ujar Kamaruddin.

"Maka benar ibunya didatangkan dari kecamatan Mapanget Manado, dibawa ke Mako Brimob. Nah kemudian dia menjadi sadar dan menyesal. Akhirnya dikasih tahu lah bawa pelakunya ini ada Ferdy Sambo dan atau istrinya, dan tadi dibenarkan," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI