Link Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dimana? Cek sscasn.bkn.go.id dan Simak Syarat-syaratnya

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 25 Oktober 2022 | 15:47 WIB
Link Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dimana? Cek sscasn.bkn.go.id dan Simak Syarat-syaratnya
Link Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dimana? Cek sscasn.bkn.go.id dan Simak Syarat-syaratnya - Laman PPPK Guru 2022 (gurupppk.kemdikbud.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seleksi PPPK Guru 2022 mulai dibuka hari ini Selasa 25 Oktober 2022. Lalu link pendaftaran PPPK Guru 2022 dimana?

Perlu diketahui bahwa pendaftaran PPPK Guru 2022 tidak dilakukan di situs gurupppk.kemdikbud.go.id. Situs tersebut hanya memuat informasi seputar seleksi guru ASN PPPK mulai dari jadwal, syarat hingga tahapan.

Sementara link pendaftaran PPPK Guru 2022 dapat dilakukan dalam website sscasn.bkn.go.id milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Silahkan kunjungi tautan berikut ini:

https://sscasn.bkn.go.id/ 

Baca Juga: Resmi Dirilis! Simak Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022

Atau buka dulu website ini https://www.bkn.go.id/layanan/sscasn/  . Kemudian klik menu "Portal SSCASN".

Namun lebih dahulu pelamar PPPK guru 2022 paham dengan syarat dan cara pendaftarannya.

Syarat PPPK Guru 2022

Adapun syarat umum pendaftaran PPPK Guru 2022 adalah:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia paling rendah yaitu 20 tahun dan paling tinggi yakni 59 tahun pada saat mendaftar.
  3. Tidak pernah menjalani pidana dengan pidana penjara sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebab telah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan diri sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, ataupum pegawai swasta.
  5. Tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik serta terlibat politik praktis.
  6. Memiliki sertifikat pendidik atau sertifikat kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah yaitu sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan persyaratan.
  7. Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  8. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, terdapat syarat tambahan untuk pelamar penyandang disabilitas:

Baca Juga: Lowongan PPPK Guru Dibuka, Simak Jadwal dan Info Selengkapnya di Sini!

  1. Wajib melampirkan surat keterangan yang berasal dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas. Surat tersebut menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
  2. Menyampaikan video dengan durasi singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
  3. Seluruh persyaratan bagi penyandang disabilitas wajib dilakukan verifikasi oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah.
  4. Dalam melakukan proses verifikasi, Panitia Seleksi Instansi Daerah dapat berkonsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi atau tim penguji kesehatan.
  5. Selanjutnya, khusus pelamar penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris.

Cara Daftar PPPK Guru 2022

Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan calon pelamar PPPK Guru 2022:

  1. Buka portal SSCASN sscasn.bkn.go.id.
  2. Pada halaman utama, klik menu Registrasi.
  3. Masukkan identitas diri seperti nama lengkap, NIK dan No.KK seperti permintaan.
  4. Unggah scan KTP dan juga foto.
  5. Klik submit.
  6. Selanjutnya, login kembali ke akun sscasn.bkn.go.id dan lengkapi data yang masih kosong.
  7. Kemudian pilih jenis seleksi, intansi, jenis formasi, pendidikan serta jabatan.
  8. Langkah terakhir, cetak kartu pendaftaran.

Dalam seleksi PPPK guru 2022 kali ini, BKN membuka lowongan untuk para tenaga honorer. Sehingga ada dua ketegori pelamarnya, yaitu pelamar umum dan prioritas.

Nah, pelamar prioritas 1 merupakan Guru tenaga honorer mantan Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta guru swasta, yang dimasing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, akan tetapi belum mendapat formasi.

Sementara pelamar umum adalah lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang telah terdaftar dalam database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Serta, pelamar yang telah terdaftar atau tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Jika anda memenuhi beberapa syarat di atas dan berniat menjadi tenaga ASN, silahkan kunjungi link pendaftaran PPPK guru 2022 tersebut. Semoga sukses!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI