Suara.com - Ombudsman RI menyebut adanya potensi maladministrasi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan RI dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan atau (BPOM) terkait kasus gagal Ginjal Akut yang mengakibatkan anak-anak meninggal dunia.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers pada Selasa (25/10/2022).
"Dari penggalian informasi dan data sejauh ini kami kemudian paling tidak pada kesimpulan awal ini, ada dugaan terjadinya potensi maladministrasi di kedua institusi ini (BPOM dan Kementerian Kesehatan RI)," kata Robert dalam konferensi pers pada Selasa (25/10/2022).
Dari data aal Ombudsman RI, kata Robert, Kemenkes RI disebut tidak memiliki data pokok sebaran dalam kasus Gagal Ginjal Akut. Sehingga, kata Robert, mengakibatkan kelalaian.
"Berakibat pada kelalaian dalam pencegahan atau mitigasi kasus-kasus gagal ginjal," ucap Robert
Robert menilai hingga bulan Agustus kemarin, Kemenkes RI disebut belum memiliki data valid dengan masalah kasus Gagal Ginjal Akut. Dimana Kasus Gagal Gnjal mulai menjadi perhatian setelah Ikatan Dokter Anak Indonesia mengeluarkan data kasus itu.
"Sadar ini ada kejadian yang darurat ketika kemudian IDAI itu menyuplai data. Yang atas dasar itu baru di tracking ke belakang kapan kasus ini terjadi,"kata Robert
Apalagi, kata Robert, data yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI terkait kasus Gagal Ginjal Akut ini dianggap belum akurat. Ditambah, mengenai informasi dan sosialisasi terhadap masyarakat yang juga masih kurang.
"Tidak bisa memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat dengan demikian juga tadi memiliki keterbukaan informasi yang valid dan terpercaya terkait kasus gagal ginjal,"ungkap Robert
Sementera itu, terkait kelalaian BPOM ada dua yang menjadi catatan Ombudsman RI. Pertama, mengenai Pre Market atau proses sebelum obat didistribusikan dan diedarkan dan post market control atau pengawasan setelah produk beredar.