Kasus Obat Sirop Anak: Kemenkes dan BPOM Disorot Dewan, Industri Farmasi Bakal Dipidanakan

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 25 Oktober 2022 | 15:09 WIB
Kasus Obat Sirop Anak: Kemenkes dan BPOM Disorot Dewan, Industri Farmasi Bakal Dipidanakan
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito saat memberikan keterangan pers di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Minggu (23/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia semakin membuat banyak orang khawatir. Hingga kini sedikitnya 131 anak sudah meninggal dunia akibat terserang penyakit yang belum diketahui pasti penyebabnya itu.

Dugaan sementara penyebab gagal ginjal akut pada anak adalah adanga kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang di atas ketentuan pada sejumlah obat anak.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) telah menelusuri jejak penggunaan dua senyawa tersebut dalam sejumlah obat-obatan.

Hasilnya kini Badan POM berencana mempidanakan dua perusahaan farmasi yang memproduksi obat-obatan anak yang mengandung EG dan DEG yang sangat tinggi.

Baca Juga: Unilever Tarik Sampo Kering Dove Hingga TRESemme Karena Ada Bahan yang Picu Kanker, BPOM Buka Suara

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan POM Penny Lukito usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor, Senin (24/10/2022).

"Dalam proses ini juga kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindak lanjuti menjadi pidana," kata Kepala BPOM, Penny Lukito.

Penny tidak menyebutkan nama dua perusahan farmasi dan nama obat yang diproduksi. Namun ia menyatakan, kandungan EG dan DEG dalam obat yang diproduksi dua perusahaan tersebut sangat tinggi, sehingga bisa menyebabkan gagal ginjal jika dikonsumsi.

"Karena ada indikasinya bahwa kandungan dari EG dan DEG di produknya itu tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan tetapi sangat-sangat tinggi dan tentu saja sangat toxic dan itu bisa tepat diduga bisa mengakibatkan ginjal akut dalam hal ini," paparnya.

Terkait hal itu, lanjut Penny, badan PM telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya ke ranah hukum.

Baca Juga: Update Terbaru Daftar Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi Menurut BPOM

30 sirup obat dinyatakan aman

Setelah menemukan dua perusahaan farmasi yang memproduksi sirup obat dengan kandunga EG dan DEG tinggi, Badan POM juga merilis nama 30 obat sirup anak yang aman untuk dikonsumsi.

30 sirup obat tersebut dinyatakan aman untuk dikonsumsi setelah Badan POM menguji 102 sample obat yang dikonsumsi pasien gagal ginjal akut.

Adapun 30 sirup obat tersebut adalah sebagai berikut:

·         Ambroxol HCl (Kimia Farma)

·         Anakonidin OBH (Konimex)

·         Cetrizin (Sampharindo Perdana)

·         Paracetamol (Mersifarma TM)

·         Paracetamol (Kimia Farma)

·         Paracetamol Syrup (Afi Farma)

·         Paracetamol Drops (Afi Farma)

·         Alerfed Syrup (Guardian Pharmatama)

·         Amoxan (Sanbe farma)

·         Amoxicilin (Mersifarma TM)

·         Azithromycin Syrup (Natura/Quantum Labs)

·         Cazetin (Ifras Pharmaceutical Laboratories)

·         Cefacef Syrup (Caprifarmindo Labs)

·         Cefspan syrup (Kalbe Farma)

·         Cetirizin (Novapharin)

·         Devosix drop 15 ml (Ifras Pharmaceutical Laboratories)

·         Domperidon Sirup (Afi Farma)

·         Etamox syrup (Errita Pharma)

·         Interzinc (Interbat)

·         Nytex (Pharos)

·         Omemox (Mutiara Mukti Farma)

·         Rhinos Neo drop (Dexa Medica)

·         Vestein (Erdostein) (Kalbe)

·         Yusimox (Ifras Pharmaceutical Laboratories)

·         Zinc Syrup (Afi Farma)

·         Zincpro syrup (Hexpharm Jaya)

·         Zibramax (Guardian Pharmatama)

·         Renalyte (Pratapa Nirmala)

·         Amoksisilin (-)

·         Eritromisin (-)

Anggota DPR nilai kinerja pemerintah belum maksimal

Meski berencana mempidanakan dua perusahaan farmasi dan telah menetapkan 30 obat yang aman untuk dikonsumsi, anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi masalah kesehatan, Saleh partaonan Daulay menilai, langkah pemerintah dalam menangani kasus gagal ginjal akut pada anak belum maksimal.

Menurut dia, dalam menangani masalah ini, masih ada saling lempar tanggung jawab antara Kementerian Kesehatan dan Badan POM.

"Menurut pantaun kami, pemerintah belum bekerja maksimal. Masih saling tunggu, antara Kemenkes dan BPOM belum bersinergi. Malah cenderung ada kesan saling menyalahkan," kata Saleh dalam keterangannya, Senin (24/10/2022).

Saleh yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPR RI tersebut menilai, menurut aspirasi yang ia terima ketika masa reses terdahulu, masyarakat mengaku resah dengan adanya kasus gagal ginjal akut pada anak.

Karena itu ia mendesak Kementerian Kesehatan untuk segera menangani kasus gagal ginjal akut ini yang terjadi di tengah masyarakat.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI