Kasus Obat Sirop Anak: Kemenkes dan BPOM Disorot Dewan, Industri Farmasi Bakal Dipidanakan

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 25 Oktober 2022 | 15:09 WIB
Kasus Obat Sirop Anak: Kemenkes dan BPOM Disorot Dewan, Industri Farmasi Bakal Dipidanakan
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito saat memberikan keterangan pers di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Minggu (23/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia semakin membuat banyak orang khawatir. Hingga kini sedikitnya 131 anak sudah meninggal dunia akibat terserang penyakit yang belum diketahui pasti penyebabnya itu.

Dugaan sementara penyebab gagal ginjal akut pada anak adalah adanga kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang di atas ketentuan pada sejumlah obat anak.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) telah menelusuri jejak penggunaan dua senyawa tersebut dalam sejumlah obat-obatan.

Hasilnya kini Badan POM berencana mempidanakan dua perusahaan farmasi yang memproduksi obat-obatan anak yang mengandung EG dan DEG yang sangat tinggi.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan POM Penny Lukito usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di Istana Bogor, Senin (24/10/2022).

"Dalam proses ini juga kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindak lanjuti menjadi pidana," kata Kepala BPOM, Penny Lukito.

Penny tidak menyebutkan nama dua perusahan farmasi dan nama obat yang diproduksi. Namun ia menyatakan, kandungan EG dan DEG dalam obat yang diproduksi dua perusahaan tersebut sangat tinggi, sehingga bisa menyebabkan gagal ginjal jika dikonsumsi.

"Karena ada indikasinya bahwa kandungan dari EG dan DEG di produknya itu tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan tetapi sangat-sangat tinggi dan tentu saja sangat toxic dan itu bisa tepat diduga bisa mengakibatkan ginjal akut dalam hal ini," paparnya.

Terkait hal itu, lanjut Penny, badan PM telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya ke ranah hukum.

Baca Juga: Unilever Tarik Sampo Kering Dove Hingga TRESemme Karena Ada Bahan yang Picu Kanker, BPOM Buka Suara

30 sirup obat dinyatakan aman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI