Suara.com - Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menjadi saksi pertama yang dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam kesaksiannya itu, Kamaruddin mengatakan bahwa pembunuhan terhadap Brigadir J merupakan pembunuhan berencana.
Selain itu, Kamaruddin juga menyebutkan bahwa terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu bertengkar pada malam sebelum tragedi.
"Mereka Malam hari itu menginap di sana, kemudian sebelum di malam hari itu, sehari sebelumnya ada pertengkaran di sana. Pertengkaran antara Ferdy Sambo dengan istrinya, yaitu di tanggal 6 atau menjelang tanggal 7," ungkap Kamaruddin dalam sidang dipantau Suara.com dari tayangan KOMPASTV, Selasa (25/10/2022).
Hakim Ketua pun lantas meminta bukti pertengkaran antara Ferdy Sambo dengan Putri. Namun, Kamaruddin enggan memberikan asal informasi pertengkaran tersebut.
Menurutnya, sumber atau asal informasi tersebut bersifat rahasia.
"Kami mendapatkan informasi ini Yang Mulia sifatnya rahasia," terang Kamaruddin.
Lebih lanjut, Kamaruddin memaparkan bahwa penyebab pertengkaran Ferdy Sambo dengan Putri adalah karena sosok wanita.
Adapun Kamaruddin menjelaskan kaitannya dengan perkara pembunuhan Brigadir J adalah diduga Yosua lah yang memberikan informasi kepada Putri.
Brigadir J diduga memberikan informasi soal Ferdy Sambo yang dicurigai memiliki wanita lain.