Suara.com - Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menjadi saksi pertama yang dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam kesaksiannya itu, Kamaruddin mengatakan bahwa pembunuhan terhadap Brigadir J merupakan pembunuhan berencana.
Selain itu, Kamaruddin juga menyebutkan bahwa terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu bertengkar pada malam sebelum tragedi.
"Mereka Malam hari itu menginap di sana, kemudian sebelum di malam hari itu, sehari sebelumnya ada pertengkaran di sana. Pertengkaran antara Ferdy Sambo dengan istrinya, yaitu di tanggal 6 atau menjelang tanggal 7," ungkap Kamaruddin dalam sidang dipantau Suara.com dari tayangan KOMPASTV, Selasa (25/10/2022).
Hakim Ketua pun lantas meminta bukti pertengkaran antara Ferdy Sambo dengan Putri. Namun, Kamaruddin enggan memberikan asal informasi pertengkaran tersebut.
Menurutnya, sumber atau asal informasi tersebut bersifat rahasia.
"Kami mendapatkan informasi ini Yang Mulia sifatnya rahasia," terang Kamaruddin.
Lebih lanjut, Kamaruddin memaparkan bahwa penyebab pertengkaran Ferdy Sambo dengan Putri adalah karena sosok wanita.
Adapun Kamaruddin menjelaskan kaitannya dengan perkara pembunuhan Brigadir J adalah diduga Yosua lah yang memberikan informasi kepada Putri.
Baca Juga: Cerita Momen Putri Candrawathi Goda Brigadir J di Rumah Magelang, Kamaruddin Kupas Kejanggalan Lain
Brigadir J diduga memberikan informasi soal Ferdy Sambo yang dicurigai memiliki wanita lain.
"Kaitannya adalah bahwa diduga almarhum sebagai pemberi informasi kepada ibu PC, itu yang kami dapat," terangnya.
"Informasi bahwa si bapak (Ferdy Sambo) ada wanitanya," sambungnya.
Kamaruddin mengungkapkan bahwa menurut kabar yang dia terima, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah pisah rumah.
Sebagai informasi, sidang Bharada E itu beragendakan pemeriksaan 12 saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Saksi yang didatangkan berasal dari pihak korban dan keluarga korban.
Mereka adalah Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadeak, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian Sianturi, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak
Sidang Kamaruddin tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Adapun sebanyak 12 saksi akan diperiksa secara bergilir, di mana mereka tampak mengenakan pakaian seragam berwarna merah putih ketika memasuki ruang persidangan.
Dalam surat dakwaan Bharada E dinyatakan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berdasarkan perintah dari pimpinannya Ferdy Sambo. Bharada E pun turut terancam pidana maksimal hukuman mati.