Suara.com - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J dilaksanakan pada Selasa, (25/10/2022).
Agenda sidang meliputi pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi dari keluarga korban.
Pada kesempatan tersebut Bharada E juga turut menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir Yosua, utamanya ayah dan ibu korban.
Berdasarkan tayangan dari Kanal Youtube KOMPASTV, Bharada E yang sudah berada di ruang persidangan tiba-tiba berjalan untuk menghampiri ayah dan ibu korban yang baru saja tiba.
Baca Juga: Bharada E Sujud di Kaki Ibu Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak: Dia Bilang Minta Maaf
Terlihat pada video, Bharada E yang menggunakan kemeja hitam langsung sungkem di hadapan orang tua korban serta mencium tangan mereka. Momen mengharukan tersebut sempat menyita perhatian seluruh orang di dalam ruang sidang tersebut.
Sang ibu korban Rosti Simanjuntak Tampak mengangguk meresponi sikap Bharada E itu. Sementara ekspresi Samuel Hutabarat atau ayah Brigadir J tampak dingin. Pandangan matanya sang ayah terus menatap ke depan padahal Bharada E berada di antara mereka.
Momen tersebut hanya terjadi beberapa menit.
Komentar warganet
"Nangis liat pemandangan ini, Richard dan keluarga Yosua Hutabarat semoga di beri kedamaian," kata neter.
"Luas sekali hati anda Pak Samuel Hutabarat dan Keluarga," cuit netizen.
"Saya enggak kenal dan juga bukan keluarga saya tapi jujur lihat Eliezer sungkem gitu mewek nyesek banget ku tahu dia bersalah apa la daya dia hanya seorang anggota yg lemah karena disitu jelas posisi membunuh / dibunuh," cuit publik.
"Mengharukan sekali sampai meneteskan air mata. Semoga keluarga diberi kesabaran. Dan memaafkan Bharada E," ucap warganet.
Diketahui, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka oleh Tim Khusus Polri setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan hasil dari gelar perkara.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 54 dan 56 KUHPidana dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
Selain Bharada E, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini ada empat orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir RR dan Kuat Ma'ruf (KM).