Ketahui Brigadir J Dapat Ancaman Pembunuhan, Vera Jadi Saksi Persidangan, Kesaksian Bisa Diterima Tanpa Barang Bukti?

Selasa, 25 Oktober 2022 | 14:41 WIB
Ketahui Brigadir J Dapat Ancaman Pembunuhan, Vera Jadi Saksi Persidangan, Kesaksian Bisa Diterima Tanpa Barang Bukti?
Kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia juga menerangkan, usai menerima informasi mengenai ancaman pembunuhan, Vera seharusnya memiliki inisiatif untuk melaporkan ancaman tersebut.

Namun, hal tersebut tidak dilakukan karena mungkin saja Vera memiliki ketakutan.

"Mestinya dia meskipun tidak disuruh, tidak diperintahkan oleh Bharada E ini, dia mustinya dengan inisiatif sendiri melaporkan bahwa ada ancaman menimpa kekasihnya," tuturnya.

Fickar lantas menegaskan jika seseorang mendapatkan ancaman, maka ia harus segera melapor ke pihak berwajib.

Tak pandang hulu orang tersebut berada di institusi kepolisian atau organisasi manapun .

"Kalau bentuknya ancaman, saya kira di mana pun, di organisasi apapun, atau di komunitas apapun mustinya dilaporkan. Kalau bentuknya ancaman ya, tapi kalau bentuknya cuma omong-omongan biasa agak sulit menafsirkan," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI