Ketahui Brigadir J Dapat Ancaman Pembunuhan, Vera Jadi Saksi Persidangan, Kesaksian Bisa Diterima Tanpa Barang Bukti?

Selasa, 25 Oktober 2022 | 14:41 WIB
Ketahui Brigadir J Dapat Ancaman Pembunuhan, Vera Jadi Saksi Persidangan, Kesaksian Bisa Diterima Tanpa Barang Bukti?
Kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak, menyatakan sebelum menjadi korban pembunuhan, Yosua sempat mendapatkan ancaman pembunuhan dari beberapa pihak yang disebut squad.

Belakangan, diketahui bahwa istrilah squad merujuk kepada Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.

Pada saat itu, Brigadir J menghubungi dan bahkan meminta kepada Vera agar hubungan keduanya selesai.

Alasan mengapa Brigadir J memutuskan untuk mengakhiri hubungan dengan Vera lantaran dirinya mendapatkan ancaman pembunuhan. Brigadir J merasa dirinya tidak bisa menikahi kekasihnya.

Baca Juga: Di Depan Hakim, Kamaruddin: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sudah Pisah Rumah Karena Ada Wanita Lain

"J dilarang ke atas menemui Ibu P karena Ibu P sakit. Kalau naik akan dibunuh," kalimat ancaman kepada Brigadir J.

Atas informasi tersebut, Vera lantas dipanggil untuk menjadi saksi di sidang lanjutan Bharada E.

Namun, saat persidangan, Vera tidak membawa barang bukti. Lantas apakah kesaksian Vera dapat diterima oleh hakim?

Merespons hal tersebut, pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, menerangkan jika kesaksian dari Vera masih bisa diterima.

Menurutnya, pernyataan dari Vera sudah cukup, meskipun tanpa membawa barang bukti.

Baca Juga: Diungkap Adik Almarhum di Sidang, Begini Cerita Awal Brigadir jadi Ajudan Putri Candrawathi

"Ancaman itu memang kan sulit dibuktikan kalau tidak ada saksi yang lain. Tetapi saya kira itu sudah cukup bagi orang yang menerima ancaman untuk melaporkan pada pihak penegak hukum. Demikian juga yang mendengar ancaman itu," kata Fickar seperti dikutip Suara.com melalui acara Kabar Khusus yang tayang di kanal YouTube tvOneNews pada Selasa (25/10/22).

Ia juga menerangkan, usai menerima informasi mengenai ancaman pembunuhan, Vera seharusnya memiliki inisiatif untuk melaporkan ancaman tersebut.

Namun, hal tersebut tidak dilakukan karena mungkin saja Vera memiliki ketakutan.

"Mestinya dia meskipun tidak disuruh, tidak diperintahkan oleh Bharada E ini, dia mustinya dengan inisiatif sendiri melaporkan bahwa ada ancaman menimpa kekasihnya," tuturnya.

Fickar lantas menegaskan jika seseorang mendapatkan ancaman, maka ia harus segera melapor ke pihak berwajib.

Tak pandang hulu orang tersebut berada di institusi kepolisian atau organisasi manapun .

"Kalau bentuknya ancaman, saya kira di mana pun, di organisasi apapun, atau di komunitas apapun mustinya dilaporkan. Kalau bentuknya ancaman ya, tapi kalau bentuknya cuma omong-omongan biasa agak sulit menafsirkan," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI