Tepis Kamaruddin, Pengacara Bantah Bharada E Benarkan Dugaan Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J

Selasa, 25 Oktober 2022 | 14:40 WIB
Tepis Kamaruddin, Pengacara Bantah Bharada E Benarkan Dugaan Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Simpang siur soal keberadaan penembak ketiga di hari eksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terus bergulir. Isu ini bahkan kembali diangkat oleh Kamaruddin Simanjuntak ketika menjadi saksi pelapor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Dugaan tersebut ia sampaikan lagi ketika diwawancara pasca sidang berakhir. Ia mengklaim dugaannya berasal dari selongsong peluru yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).

Yang menarik, Kamaruddin menyebut kesaksiannya telah disetujui oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu ketika dalam persidangan.

"Yang jelas Bharada E menyatakan bahwa semua yang diterangkan oleh saksi, maksudnya saya, dibenarkan, kan begitu. Pelakunya kan tadi ada tiga, artinya Bharada juga mengakui dia ikut menambak atas perintah, Ferdy Sambo juga menembak dibenarkan tadi, Putri juga dibenarkan tadi," ujar Kamaruddin, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: Blak-blakan Kamaruddin Simanjuntak di Sidang Bharada E: Sebut Putri Ikut Tembak hingga Singgung Simpanan

Putri Candrawathi menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (Suara.com/Yasir)
Putri Candrawathi menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (Suara.com/Yasir)

Namun pernyataan Kamaruddin ini segera diklarifikasi oleh pengacara Bharada E, Ronny Talapessy. Ronny menegaskan penembak Brigadir J hanya dua, yakni kliennya serta Ferdy Sambo.

"Yang menembak adalah Richard Eliezer dengan Ferdy Sambo. Ini permasalahannya adalah alat buktinya rusak, peluru-pelurunya rusak, tapi nanti kita buktikan di persidangan," jelas Ronny.

Namun Ronny tidak serta-merta menafikkan kesaksian Kamaruddin. Pada intinya, menurut Ronny, semua akan dibuktikan di persidangan, meski Bharada E bersaksi hanya ada dua penembak Brigadir J.

"Nanti kan ada agenda pembuktian, kan kelihatan senjatanya siapa, pelurunya siapa, balistiknya siapa, dari labfornya bagaimana, itu nanti akan disampaikan," terang Ronny.

"Bharada Eliezer menyampaikan dua penembak, nanti dicocokkan dengan alat bukti lainnya. Tadi yang disampaikan oleh rekan Kamaruddin kan berdasarkan informasi, nanti kan kita lihat di fakta-fakta persidangan," lanjutnya.

Baca Juga: Detik-detik Bharada E Sujud kepada Orang Tua Brigadir J, Publik: Ferdy Sambo Gak Mungkin Mau Kaya Gini

Ronny memastikan detail pembuktian akan diungkap setransparan mungkin oleh Bharada E serta penasihat hukumnya di persidangan.

Kamaruddin Simanjuntak Soal Dugaan Penembak Ketiga

Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Brigadir J jadi saksi pertama untuk terdakwa Bharada E. (Suara.com/Rakha)
Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Brigadir J jadi saksi pertama untuk terdakwa Bharada E. (Suara.com/Rakha)

Isu adanya orang lain yang turut menembak Brigadir J diungkit di persidangan pada Selasa (25/10/2022) hari ini. Bukan hanya Sambo dan Bharada E, Kamaruddin Simanjuntak yang hadir sebagai saksi pelapor menduga Putri Candrawathi ikut menjadi pelaku.

Pengacara keluarga Brigadir J itu menduga Putri ditembak dengan senjata buatan Jerman. "Di sana itu kan ada tiga selongsong, ada yang buatan Jerman, ada yang buatan Austria, ada lagi yang buatan negara tetangga Ukraina itu loh," kata Kamaruddin.

"Jadi berdasarkan peluru dan jenis-jenis selongsong senjata ini lah, kita dapat informasi bahwa pelakunya tiga, itu benar atau tidak nanti hakim yang menilai," imbuhnya.

Kamaruddin mengaku mendapatkan informasi tersebut dari sosok yang tak bisa diungkap identitasnya. Hal inilah yang kemudian mendapatkan kritikan dari Majelis Hakim karena dianggap menyulitkan.

"Di sidang ini kan kita mencari fakta dan bukti. Makanya saya bingung kalau katanya si A, si B. Ini justru menyulitkan hakim, kami tidak bisa mempertimbangkan," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI