Suara.com - Hadir sebagai saksi di persidangan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Kamaruddin Simanjuntak blak-blakan memberikan kesaksian atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kuasa hukum Brigadir J ini mengungkap kesaksian seputar peristiwa yang terjadi di Magelang. Berdasarkan informasi yang didapatkan, Kamaruddin menyebut bahwa Putri Candrawathi justru yang menggoda Brigadir J.
Namun, Brigadir J menolak dan memutuskan untuk pergi keluar. Informasi kemudian berlanjut dengan aksi Kuat Ma'ruf, sopir Ferdy Sambo, yang datang menghampiri Brigadir J dengan mengacung-acungkan pisau.
"Lalu almarhum tidak mau (digoda). Dia pergi keluar. Kemudian ada informasi lagi bahwa terdakwa Kuat Ma'ruf memegang pisau ditujukan kepada almarhum," ucap Kamaruddin di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Informasi yang didapatkan Kamaruddin tak sampai di situ. Ia juga mendapat kabar adanya asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo yang menangis tanpa mengetahui apa penyebabnya.
"Kemudian ada informasi bahwa asisten rumah tangga menangis-nangis tetapi tidak tahu tangisannya tentang apa," beber Kamaruddin.
Dalam kesempatan ini, Kamaruddin turut mengungkap tuduhan yang dialamatkan kepada Brigadir J, di mana korban dituduh telah menyebabkan Putri Candrawathi menjadi sakit.
Tuduhan itu sendiri sempat diceritakan Brigadir J ke kekasihnya, Vera Simanjuntak. Ternyata, tuduhan itu disebut Kamaruddin disampaikan oleh "squad-squat lama".
"Almarhum dituduh oleh squad-squad lama bahwa dia membuat ibu (Putri Candrawathi) sakit," kata Kamaruddin.
Baca Juga: Tegas! Kuasa Hukum Tegaskan Brigadir J Korban Pembunuhan Berencana Sejak dari Magelang
Kamaruddin juga turut mengupas berbagai kejanggalan dalam peristiwa pembunugan Brigadir J. Salah satunya mengenai luka-luka di tubuh jenazah Brigadir J yang diduga akibat penyiksaan.