Suara.com - Hadir sebagai saksi di persidangan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Kamaruddin Simanjuntak blak-blakan memberikan kesaksian atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kuasa hukum Brigadir J ini mengungkap kesaksian seputar peristiwa yang terjadi di Magelang. Berdasarkan informasi yang didapatkan, Kamaruddin menyebut bahwa Putri Candrawathi justru yang menggoda Brigadir J.
Namun, Brigadir J menolak dan memutuskan untuk pergi keluar. Informasi kemudian berlanjut dengan aksi Kuat Ma'ruf, sopir Ferdy Sambo, yang datang menghampiri Brigadir J dengan mengacung-acungkan pisau.
"Lalu almarhum tidak mau (digoda). Dia pergi keluar. Kemudian ada informasi lagi bahwa terdakwa Kuat Ma'ruf memegang pisau ditujukan kepada almarhum," ucap Kamaruddin di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Baca Juga: Tegas! Kuasa Hukum Tegaskan Brigadir J Korban Pembunuhan Berencana Sejak dari Magelang
Informasi yang didapatkan Kamaruddin tak sampai di situ. Ia juga mendapat kabar adanya asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo yang menangis tanpa mengetahui apa penyebabnya.
"Kemudian ada informasi bahwa asisten rumah tangga menangis-nangis tetapi tidak tahu tangisannya tentang apa," beber Kamaruddin.
Dalam kesempatan ini, Kamaruddin turut mengungkap tuduhan yang dialamatkan kepada Brigadir J, di mana korban dituduh telah menyebabkan Putri Candrawathi menjadi sakit.
Tuduhan itu sendiri sempat diceritakan Brigadir J ke kekasihnya, Vera Simanjuntak. Ternyata, tuduhan itu disebut Kamaruddin disampaikan oleh "squad-squat lama".
"Almarhum dituduh oleh squad-squad lama bahwa dia membuat ibu (Putri Candrawathi) sakit," kata Kamaruddin.
Baca Juga: Fakta-fakta Ucapan Kapolri Terkait Pungutan Liar Polisi dan Setor Atasan
Kamaruddin juga turut mengupas berbagai kejanggalan dalam peristiwa pembunugan Brigadir J. Salah satunya mengenai luka-luka di tubuh jenazah Brigadir J yang diduga akibat penyiksaan.
Kejanggalan juga muncul karena pihak keluarga korban dilarang untuk membuka peti mati jenazah Brigadir J. Padahal peti mati Brigadir J sudah diserahkan ke pihak keluarga di Jambi.
Atas kejanggalan-kejanggalan yang disampaikan pihak keluarga, Kamaruddin begitu diberi kuasa sebagai pengacara, tanpa ragu langsung melaporkan kejadian itu dengan kasus dugaan pembunuhan berencana.
"Maka menurut saya sangat janggal. Saya langsung yakin membuat laporan dugaan tindak pembunuhan berencana," ucapnya.
Di samping itu, Kamaruddin turut menyinggung informasi terkait pelucutan atau penyembunyian barang bukti DVR kamera pemantau (CCTV). Hal itu semakin menguatkan bukti bahwa kematian Brigadir J akibat pembunuhan berencana.
"Mereka-mereka para terdakwa khususnya yang berpangkat tinggi ini ada dugaan bisnis gelap yang diduga diketahui oleh almarhum," tambahnya.
Sebagai informasi, sidang terdakwa Bharada E ini akan memeriksa 12 saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J dari pihak korban dan keluarga korban. [ANTARA]