Diketahui, Majelis Hakim memutuskan melakukan pemeriksaan saksi 11 saksi dalam sidang Bharada E digabung kecuali kekasih Yosua Vera Simajuntak dan adik Yosua Mahareza Rizky.
"Semua kami gabung etapi tidak khusus untuk saudara Vera dan saudara adek dari korban," ungkap Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.
"Itu kami butuhkan terpisah yang lain akan kami periksa bersama," imbuhnya.
Untuk diketahui, persidangan sebelumnya diskors sesuai pemeriksaan Kamaruddin Simajuntak sebagai saksi hingga pukul 13.00 WIB. Sidang saat ini sudah dimulai kembali, Rizky tengah diperiksa oleh Majelis Hakim.
Sebagai informasi, ada 12 saksi yang diperiksa dalam sidang ini yakni Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.