Diungkap Adik Almarhum di Sidang, Begini Cerita Awal Brigadir jadi Ajudan Putri Candrawathi

Selasa, 25 Oktober 2022 | 14:05 WIB
Diungkap Adik Almarhum di Sidang, Begini Cerita Awal Brigadir jadi Ajudan Putri Candrawathi
Diungkap Adik Almarhum di Sidang, Begini Cerita Awal Brigadir jadi Ajudan Putri Candrawathi. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahareza Rizky, adik dari Brigadir Yosua menyatakan kakaknya ternyata selama ini bertugas sebagai ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawarhi.

Keterangan itu disampaikan oleh Rizky dalam persidangan Bharada Ricard Eliezer dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).

Rizky mengatakan Yosua bertugas menjadi ajudan Putri sejak Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

"Ketika Pak FS menjadi Kadiv Propam (Yosua jadi ajudan Putri)," kata Rizky kepada Majelis Hakim.

Baca Juga: Blak-blakan Kamaruddin Simanjuntak di Sidang Bharada E: Sebut Putri Ikut Tembak hingga Singgung Simpanan

Hakim Ketua Wahyu Ima Santosa kemudian mencecar Rizky kapan detail waktu Yosua dipindahtugaskan menjadi ajudan Putri. Rizky hanya mengaku lupa terkait hal tersebut.

"Saya lupa tanggalnya. Iya (tahun 2022)," jelas Rizky.

Rizky mengatakan Yosua bertugas menjadi ajudan Sambo sewaktu Sambo masih menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Kala baru menjabat sebagai Kadiv Propam, Yosua kemudian bertugas menjadi ajudan Putri.

"Masih ada jeda beberapa saat ikut Pak FS saat jadi Kadiv Propam, setelah itu ditarik ke Ibu Putri," papar Rizky.

Baca Juga: Kamaruddin Tebar Senyum, Bharada E Tak Bantah Satupun Kesaksian Pengacara Yosua: Semuanya Benar!

Kepada majelis hakim, Rizky mengaku Yosua sama sekali tidak bercerita alasannya dipindah tugas menjadi ajudan Putri.

Diketahui, Majelis Hakim memutuskan melakukan pemeriksaan saksi 11 saksi dalam sidang Bharada E digabung kecuali kekasih Yosua Vera Simajuntak dan adik Yosua Mahareza Rizky.

"Semua kami gabung etapi tidak khusus untuk saudara Vera dan saudara adek dari korban," ungkap Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.

"Itu kami butuhkan terpisah yang lain akan kami periksa bersama," imbuhnya.

Untuk diketahui, persidangan sebelumnya diskors sesuai pemeriksaan Kamaruddin Simajuntak sebagai saksi hingga pukul 13.00 WIB. Sidang saat ini sudah dimulai kembali, Rizky tengah diperiksa oleh Majelis Hakim.

Sebagai informasi, ada 12 saksi yang diperiksa dalam sidang ini yakni Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI