Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Tidak Bisa Live, PN Jaksel: Ada Pembatasan Saat Pembuktian atau Pemeriksaan Saksi

Selasa, 25 Oktober 2022 | 13:55 WIB
Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Tidak Bisa Live, PN Jaksel: Ada Pembatasan Saat Pembuktian atau Pemeriksaan Saksi
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pantauan Suara.com, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa sempat menghentikan sidang ketika Kamaruddin Simanjuntak -- pengacara keluarga Yosua -- memberikan keterangan. Dia meminta agar pengunjung tidak melakukan siaran langsung mengingat agenda sidang adalah pemeriksaan saksi.

"Para pengunjung tolong tidak ada yang live, kalau ada yang ketahuan tolong dikeluarkan, patuhi Undang-Undang," kata hakim Wahyu.

Hakim Wahyu juga meminta petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melalukan pengecekan. Setelah beberapa saat, sidang kembali berlangsung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI