Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terbuka untuk umum. Hal itu disampaikan untuk meluruskan informasi yang menyebut sidang atas terdakwa Ferdy Sambo Cs tertutup.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, terbukanya proses persidangan bisa dibuktikan dengan hadirnya pihak lain. Misalnya, Komisi Yudisial (KY), Komisi Kejaksaan (Komjak), hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang melakukan pengawasan.
"Bahwa persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum, bisa dibuktikan dengan kehadiran pengunjung sidang secara langsung baik dari masyarakat biasa, lembaga2 negara pemantau atau pengawasan ( KY, Komisi Kejaksaan, LPSK) maupun dari para awak media cetak, media online serta wartawan foto yang dapat melihat serta mengikuti dinamika persidangan," kata Djuyamto dalam siaran persnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menyediakan beberapa layar monitor lengkap dengan audio. Nantinya, awak media diharapkan bisa menyamapikan proses persidangan dalam bentuk berita kepada publik.
Baca Juga: Kesaksian Terbaru! Brigadir J Dituduh Aneh-Aneh hingga Putri Candrawathi Dibuat 'Klepek-Klepek'
Pada sidang hari ini, Selasa (25/10/2022), majelis hakim sempat menegur pengunjung sidang yang melakukan siaran langsung di ruang sidang. Djuyamto mengatakan, hal itu merujuk pada kewenangan hakim berdasarkan ketentuan undang-undang demi kepentingan integritas pembuktian.
"Pasal 159 ayat 1 KUHAP maupun pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi ICCPR. Bahwa dalam praktek peradilan terhadap persidangan yang menarik perhatian publik, telah biasa terjadi ada live streaming maupun tidak live streaming untuk agenda keterangan saksi-saksi ( pembuktian ), karena memang menjadi kewenangan majelis hakim," jelas dia.
Djuyamto juga menyebut telah ada kesepakatan antara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan TV Pool yang difasilitasi Dewan Pers mengenai live streaming. Djuyamto mengatakan, ada pembatasan yang dilakukan di situasi tertentu.
"Ada pembatasan yaitu pada saat pembuktian/keterangan saksi, sedangkan pembacaan surat dakwaan, eksepsi, tanggapan terhadap eksepsi, putusan sela, keterangan terdakwa, pembacaan tuntutan pidana, pledoi serta pembacaan putusan bisa dilakukan live streaming."
Hakim Tegur Pengunjung yang Live
Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai dua kali menghentikan sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut. Pasalnya, masih ada pengunjung yang melakukan siaran langsung atau live di ruang sidang.
Pantauan Suara.com, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa sempat menghentikan sidang ketika Kamaruddin Simanjuntak -- pengacara keluarga Yosua -- memberikan keterangan. Dia meminta agar pengunjung tidak melakukan siaran langsung mengingat agenda sidang adalah pemeriksaan saksi.
"Para pengunjung tolong tidak ada yang live, kalau ada yang ketahuan tolong dikeluarkan, patuhi Undang-Undang," kata hakim Wahyu.
Hakim Wahyu juga meminta petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melalukan pengecekan. Setelah beberapa saat, sidang kembali berlangsung.