Suara.com - Persidangan kasus Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tiba pada babak sidang ke Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Setidaknya 12 saksi yang berasal dari keluarga Brigadir J dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Selatan (25/10/2022).
Pada sidang tersebut kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan bahwa ada dugaan istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi sebagai penembak ketiga.
Istri dari Ferdy Sambo disebut ikut menembak dalam peristiwa di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bahkan, Putri disebut menembak Yosua menggunakan senjata buatan Jerman.
Informasi itu disampaikan Kamaruddin merujuk pada hasil investigasi yang dia jalani. Namun, Kamaruddin enggan membeberkan lebih jauh soal sosok yang memberikan informasi tersebut.
Meski pernyataannya soal Putri sebagai penembak ketiga disebut menyulitkan hakim, Kamaruddin kembali menyampaikan informasi tersebut pada wartawan.
"Di sana itu kan ada tiga selongsong, ada yang buatan Jerman, ada yang buatan Austria, ada lagi yang buatan negara tetangga Ukraina itu loh," ungkap Kamaruddin saat ditanyai soal penembak ketiga oleh wartawan.
"Jadi berdasarkan peluru dan jenis-jenis selongsong senjata ini lah, kita dapat informasi bahwa pelakunya tiga, itu benar atau tidak nanti hakim yang menilai," imbuhnya.
Kamaruddin juga menyebutkan bahwa informasi yang dia sampaikan juga telah disetujui oleh terdakwa dalam persidangan, yakni Bharada E.
Baca Juga: Bharada E Ketakutan, Berikan Pesan Terakhir ke Keluarga dan Pacarnya
"Yang jelas Bharada E atau terdakwa Bharada Richard Eliezer menyatakan bahwa semua yang diterangkan oleh saksi maksudnya saya dibenarkan, kan begitu," kata Kamaruddin.
"Pelakunya kan tadi ada tiga, artinya Bharada juga mengakui dia ikut menambak atas perintah, Ferdy Sambo juga menemabak dibenarkan tadi, Putri juga dibenarkan tadi."