Pelamar yang termasuk prioritas II adalah guru non-ASN tidak termasuk ke dalam kategori pelamar prioritas I dan bekerja di instansi pemerintah daerah serta aktif mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.
Pelamar dapat mempersiapkan dokumen-dokumen pendaftaran dan mengikuti langkah-langkah pendaftaran sebagai berikut:
1. Scan pas foto latar belakang merah maksimal 200kb format jpeg/jpg
2. Scan KTP maksimal 200 kb format jpeg/jpg
3. Scan ijazah asli
4. Scan sertifikat pendidik (Serdik/STR) maksimal 800kb format pdf
5. Lampirkan surat ketentuan sebagai berikut:
- Diketik pada komputer
- Bermaterai 10.000
- Ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran
6. Khusus untuk penyandang disabilitas wajib menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
Baca Juga: Lowongan PPPK Guru Dibuka, Simak Jadwal dan Info Selengkapnya di Sini!
7. Melampirkan link video singkat kegiatan sehari-hari yang berhubungan dengan menjalankan tugas sebagai pendidik.