Suara.com - Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru dibuka pada Selasa, 25 Oktober 2022. Proses seleksi PPPK Guru diatur dalam Peraturan Menteri PanRB (PermenPanRB) nomor 20 Tahun 2022. Berikut keterangan lebih lanjut berkaitan dengan jadwal seleksi PPPK Guru.
Jadwal lengkap seleksi PPPK Guru 2022
1. Pengumuman seleksi : tanggal 25 Oktober 20222.
2. Pendaftaran seleksi untuk semua pelamar dan pengumuman mendapatkan penempatan bagi pelamar PPPK guru prioriotas pertama : tanggal 25 Oktober – 07 November 2022
Baca Juga: Lowongan PPPK Guru Dibuka, Simak Jadwal dan Info Selengkapnya di Sini!
3. Seleksi administrasi untuk pelamar PPPK guru prioritas pertama, kedua, ketiga, dan pelamar umum : tanggal 25 Oktober – 09 November 2022
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk pelamar PPPK guru prioritas kedua, ketiga, dan pelamar umum : tanggal 10 – 11 November 2022
5. Masa sanggah adiminstrasi : tanggal 12 – 14 November 2022
6. Jawab sanggah adiminstrasi : tanggal 15 – 18 November 2022
7. Pengumuman pasca masa sanggah : tanggal 20 November 2022
Baca Juga: Lowongan PPPK 2022 Dibuka, Segera Buat Akun SSCASN di Sscasn.bkn.go.id
8. Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah, dan guru senior untuk pelamar prioritas kedua dan ketiga : tanggal 21 – 22 November 2022
9. Penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM untuk pelamar prioritas kedua dan ketiga : tanggal 23 – 27 November 2022
10. Pengolahan hasil nilai kesesuaian untuk pelamar prioritas kedua dan ketiga : tanggal 27 November – 07 Desember 2022
11. Pengumuman dan pemilihan formasi untuk pelamar umum : tanggal 08 – 12 Desember 2022
12. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi pelamar umum : tanggal 16 – 18 Desember 2022
13. Pelaksanaan seleksi kompetensi pelamar umum : tanggal 19 – 24 Desember 2022
14. Pengolahan hasil seleksi untuk pelamar umum : tanggal 24 Desember 2022 – 04 Januari 2023
15. Pengumuman hasil seleksi untuk pelamar prioritas pertama, kedua, ketiga dan pelamar umum : tanggal 05 – 06 Januari 2023
16. Masa sanggah seleksi kompetensi : tanggal 07 – 09 Januari 2023
17. Jawab sanggah seleksi kompetensi : tanggal 10 – 16 Januari 2023
18. Pengumuman pasca masa sanggah : tanggal 26 Januari 2023
Kategori penempatan bagi pelamar PPPK guru prioriotas
Disebutkan di atas ada penempatan bagi pelamar PPPK guru prioritas. Lantas, apa yang dimaksud dengan penempatan bagi pelamar PPPK guru prioritas?
Pemenuhan kebutuhan guru dalam kategori pelamar prioritas dilaksanakan berdasarkan urutan sebagai berikut:
Kategori Prioritas I
1. THK-II yang meenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021
2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021
4. Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2021
Kategori prioritas II
Pelamar yang masuk ke dalam kategori prioritas II tidak termasuk dalam pelamar prioritas pertama di atas.
Pelamar yang termasuk prioritas II adalah guru non-ASN tidak termasuk ke dalam kategori pelamar prioritas I dan bekerja di instansi pemerintah daerah serta aktif mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.
Pelamar dapat mempersiapkan dokumen-dokumen pendaftaran dan mengikuti langkah-langkah pendaftaran sebagai berikut:
1. Scan pas foto latar belakang merah maksimal 200kb format jpeg/jpg
2. Scan KTP maksimal 200 kb format jpeg/jpg
3. Scan ijazah asli
4. Scan sertifikat pendidik (Serdik/STR) maksimal 800kb format pdf
5. Lampirkan surat ketentuan sebagai berikut:
- Diketik pada komputer
- Bermaterai 10.000
- Ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran
6. Khusus untuk penyandang disabilitas wajib menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
7. Melampirkan link video singkat kegiatan sehari-hari yang berhubungan dengan menjalankan tugas sebagai pendidik.
Demikian informasi mengenai jadwal seleksi PPPK Guru 2022. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh