Ungkap Cerita Perintah Tembak Yosua, Kamaruddin Nasehati Eks Pengacara Bharada E: Dosa Kamu Tanggung sampai Keturunanmu

Selasa, 25 Oktober 2022 | 13:03 WIB
Ungkap Cerita Perintah Tembak Yosua, Kamaruddin Nasehati Eks Pengacara Bharada E: Dosa Kamu Tanggung sampai Keturunanmu
Pengacara keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjunrak menemui awak media di area rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat rekonstruksi digelar di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Seiring berjalannya waktu, narasi baku tembak terpatahkan dan Richard mengaku mendapat perintah dari atasan untuk menembak.

"Dari situ setelah beliau didampingi Deolipa keluar bahwa dia ini orang yang disuruh," sebut Kamaruddin.

Periksa 12 Saksi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembunuhan berencana Yosua dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer pada hari ini. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum atau JPU. 

Kekasih Yosua, Vera Maretha Simanjuntak merupakan salah satunya yang akan bersaksi di persidangan. Dia telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pagi tadi.

Kekasih Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Vera Maretha Simanjuntak tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  [Suara.com/M. Yasir]
Kekasih Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Vera Maretha Simanjuntak tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [Suara.com/M. Yasir]

Pantauan Suara.com, Vera tiba bersama rombongan saksi-saksi lainnya di lokasi menggunakan Toyota Hiace sekitar pukul 08.50 WIB. Seluruhnya kompak mengenakan pakaian kemeja merah putih bertuliskan kalimat 'Justice for Brigadir Yosua'.

"Saya siap bersaksi," kata Vera kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

"Persiapannya ya semaksimal mungkin," imbuhnya. 

Selain Vera, terlihat pula adik kandung Yosua yang juga merupakan anggota Polri, Mahareza Rizky. 

Baca Juga: Bongkar Isi WhatsApp Istri Sambo di Sidang, Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Siapkan Rp5 Miliar untuk Bunuh Brigadir J

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Eliezer melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama dengan empat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf. Dia dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI