Ungkap Cerita Perintah Tembak Yosua, Kamaruddin Nasehati Eks Pengacara Bharada E: Dosa Kamu Tanggung sampai Keturunanmu

Selasa, 25 Oktober 2022 | 13:03 WIB
Ungkap Cerita Perintah Tembak Yosua, Kamaruddin Nasehati Eks Pengacara Bharada E: Dosa Kamu Tanggung sampai Keturunanmu
Pengacara keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjunrak menemui awak media di area rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat rekonstruksi digelar di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak meyakini kalau Bharada E atau Richard Eliezer menembak kliennya atas perintah atasannya. Dia berpendapat, ada pihak yang menyuruh Richard untuk melepaskan timah panas ke tubuh Yosua.

Pernyataan itu disampaikan Kamaruddin ketika hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan atas terdakwa Bharada E. Saat itu, terjadi sesi tanya jawab antara Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard dengan Kamaruddin.

"Saudara saksi kami turut berbela sungkawa kepada Almarhum Yosua, tadi saya memperhatikan saksi menerangkan bahwa saudara terdakwa melakukan atas perintah, bisa dijelaskan?" tanya Ronny di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

"Baik, kami kan menggali informasi. Berdasarkan info yang kami gali, bahwa terdakwa Bharada Richard Eliezer ini kan diperintah," jawab Kamaruddin.

Baca Juga: Bongkar Isi WhatsApp Istri Sambo di Sidang, Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Siapkan Rp5 Miliar untuk Bunuh Brigadir J

Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Brigadir J jadi saksi pertama untuk terdakwa Bharada E. (Suara.com/Rakha)
Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Brigadir J jadi saksi pertama untuk terdakwa Bharada E. (Suara.com/Rakha)

Kamaruddin bercerita awal mula Richard mempunyai kuasa hukum dalam kasus ini, yakni Nahot Silitonga. Kepada Nahot, Kamaruddin sempat menegaskan tidak membela orang yang telah menembak Yosua.

"Jadi ini ada rangkaiannya juga bahwa pertama kali jadi penasehat hukum Bharada E ini Nahot Silitonga. Nahot Silitonga ini saya doktrin jangan membela orang (yang menembak Yosua). Nanti kamu di-bully dan dosanya kamu yang tanggung, bisa kamu tanggung juga sampai anak keturunanmu," kata Kamaruddin.

"Bisa dijelaskan?" tanya Ronny.

Kebetulan, saat itu narasi yang dibangun adalah peristiwa baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J. Narasi itu merupakan skenario yang dibikin oleh aktor utama, Ferdy Sambo.

"Saya katakan kalau dia jujur bela, kalau tidak jujur jangan bela. Saya waktu itu katakan kalau ini tidak jujur karena ini judulnya masih tembak menembak, yang saya tahu dia ini disuruh menembak, dia ini masih polisi masih muda, pangkat terendah, belum menikah," beber Kamaruddin.

Baca Juga: KY Jelaskan Alasan Audio di TV Pool Dibisukan saat Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Pembunuhan Brigadir J

Singkat cerita, Nahot Silitonga mundur sebagai pengacara Richard dan digantikan oleh Deolipa Yumara.

Seiring berjalannya waktu, narasi baku tembak terpatahkan dan Richard mengaku mendapat perintah dari atasan untuk menembak.

"Dari situ setelah beliau didampingi Deolipa keluar bahwa dia ini orang yang disuruh," sebut Kamaruddin.

Periksa 12 Saksi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembunuhan berencana Yosua dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer pada hari ini. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum atau JPU. 

Kekasih Yosua, Vera Maretha Simanjuntak merupakan salah satunya yang akan bersaksi di persidangan. Dia telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pagi tadi.

Kekasih Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Vera Maretha Simanjuntak tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  [Suara.com/M. Yasir]
Kekasih Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Vera Maretha Simanjuntak tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [Suara.com/M. Yasir]

Pantauan Suara.com, Vera tiba bersama rombongan saksi-saksi lainnya di lokasi menggunakan Toyota Hiace sekitar pukul 08.50 WIB. Seluruhnya kompak mengenakan pakaian kemeja merah putih bertuliskan kalimat 'Justice for Brigadir Yosua'.

"Saya siap bersaksi," kata Vera kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

"Persiapannya ya semaksimal mungkin," imbuhnya. 

Selain Vera, terlihat pula adik kandung Yosua yang juga merupakan anggota Polri, Mahareza Rizky. 

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Eliezer melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama dengan empat terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf. Dia dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Berikut daftar 12 saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan:

  1.  Kamaruddin Simanjuntak (Pengacara keluarga Yosua)
  2. Samuel Hutabarat (Ayah Yosua)
  3. Rosti Simanjuntak (Ibu Yosua)
  4. Yuni Artika Hutabarat (Kakak Yosua)
  5. Devianita Hutabarat (Adik Yosua)
  6. Rohani Simanjuntak (Tante Yosua)
  7. Roslin Emika Simanjuntak (Tante Yosua)
  8. Mahareza Rizky (Adik Yosua)
  9. Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua)
  10. Sangga Parulian Sianturi
  11. Indrawanto Pasaribu
  12. Novita Sari Nadeak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI