Suara.com - Sidang lanjutan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu digelar pada Selasa (25/10/2022). Namun sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini diselenggarakan tanpa akses audio yang bebas.
Dipantau Suara.com dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Majelis Hakim sampai dua kali menghentikan sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini karena ada pengunjung yang melakukan siaran langsung.
"Para pengunjung tolong tidak ada yang live, kalau ada yang ketahuan tolong dikeluarkan, patuhi Undang-Undang," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa, Selasa (25/10/2022).
Wahyu juga meminta petugas PN Jaksel untuk melakukan pengecekan, bahkan dengan tegas menyatakan siap mengusir pengunjung yang kedapatan menyiarkan sidang.
Usai Wahyu menegaskan hal ini, audio di ruang sidang terpantau langsung dimatikan. Seketika semua kanal YouTube yang menyiarkan persidangan, tak terkecuali kanal live streaming milik Polri, membisu.
Dipantau di beberapa kanal YouTube, sampai artikel ini ditulis, persidangan masih digelar tanpa audio. Awak media diperkenankan meliput tetapi tidak boleh menyiarkannya secara langsung. Sementara untuk yang memantau dari siaran langsung hanya dapat melihat visualnya.
Situasi ini mendapat banyak kecaman publik. Pasalnya audio di ruang sidang beberapa kali terdengar normal namun tiba-tiba dimatikan lagi, sehingga memicu kecurigaan persidangan sengaja tidak disiarkan secara terbuka.
Bahkan situasi ini membuat Wahyu dibandingkan dengan Ketua DPR RI Puan Maharani yang beberapa kali mematikan mikrofon saat sidang paripurna.
"Hakim ketularan Puan!" komentar warganet.
"#purapuralive," sindir warganet.
"Apalah katanya transparan," kata warganet.
"Bagaimana masyarakat bisa memantau jalannya sidang kalau suaranya di hilangkan?" imbuh warganet lain.
"Apa audio ikut kesamber petir?" timpal yang lainnya.
Bharada E Sungkem di Hadapan Ortu Brigadir J
Untuk pertama kalinya, Bharada E bertemu dan mengucapkan permintaan maaf kepada orang tua Brigadir J. Ia tampak masuk ke ruang sidang lebih awal, yakni sekitar pukul 09.48 WIB, kemudian diikuti dengan 12 saksi yang akan diperiksa.
Setelah itulah Bharada E terlihat langsung menghampiri kedua orang tua Brigadir J. Selanjutnya sang terdakwa yang mengenakan pakaian hitam itu langsung berlutut untuk sungkem di kaki ibu dan ayah Brigadir J.
12 orang saksi yang dihadirkan meliputi pengacara Kamaruddin Simanjuntak selaku saksi pelapor, serta keluarga dan pacar Brigadir J. Mereka terlihat kompak mengenakan pakaian bertuliskan "Justice for Brigadir J".