Kamaruddin Simanjuntak Minta Pemeriksaan Saksi Sidang Bharada E Digabung, Kecuali Pacar dan Adik Yosua

Selasa, 25 Oktober 2022 | 12:31 WIB
Kamaruddin Simanjuntak Minta Pemeriksaan Saksi Sidang Bharada E Digabung, Kecuali Pacar dan Adik Yosua
Kamaruddin Simanjuntak Minta Pemeriksaan Saksi Sidang Bharada E Digabung, Kecuali Pacar dan Adik Yosua. [Suara.com/M. Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saksi pertama yang diperiksa dalam sidang terdakwa Rhicard Eliezer atau Bharada E, Kamaruddin Simajuntak, memohon kepada Majelis Hakim agar 11 saksi lainnya diperiksa secara bersama-sama.

"Saya mengusulkan yang mulia agar pemeriksaan saksi-saksi selanjutnya ini digabung," kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Menanggapi hal tersebut, Majelis Hakim memutuskan pemeriksaan saksi lainnya akan digabung kecuali kekasih Yosua Vera Simajuntak dan adik Yosua Mahareza Rizky.

"Semua kami gabung etapi tidak khusus untuk saudara Vera dan saudara adek dari korban," ungkap Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.

Baca Juga: Skandal di Balik Kasus Brigadir J Terbongkar: Putri Candrawathi Genit Goda Yosua, Ferdy Sambo Punya Cewek Simpanan

Kekasih Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Vera Maretha Simanjuntak tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  [Suara.com/M. Yasir]
Kekasih Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Vera Maretha Simanjuntak tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [Suara.com/M. Yasir]

"Itu kami butuhkan terpisah yang lain akan kami periksa bersama," imbuhnya.

Untuk diketahui, persidangan saat ini diskors sesuai pemeriksaan Kamaruddin Simajuntak. Rencananya sidang akan dilanjutkan kembali pukul 13.00 WIB.

Sebelumnya, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan bergilir terhadap 12 orang saksi dalam sidang Bharada Ricard Eliezer atau Bharada E. Kuasa hukum pihak keluarga Brigadir Nopryansyah Yosua Hutaharat atau Brigadir Yosua menjadi saksi pertama yang diperiksa Jaksa.

Pantauan Suara.com, Selasa (25/19/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan semulanya 12 orang saksi dihadirkan oleh Majelis Hakim untuk diperiksa identitasnya. Majelis Hakim kemudian meminta 11 orang saksi lain untuk keluar ruang sidang selain Kamaruddin.

Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Brigadir J jadi saksi pertama untuk terdakwa Bharada E. (Suara.com/Rakha)
Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Brigadir J jadi saksi pertama untuk terdakwa Bharada E. (Suara.com/Rakha)

Tujuannya, agar kesaksian yang disampaikan Kamaruddin tidak secara langsung didengar oleh 11 saksi lainnya.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Ogah Beberkan Soal Istri Ferdy Sambo Ikut Tembak Pakai Senjata Jerman, Hakim: Menyulitkan Kami

"Kamaruddin Simajuntak, saudara diperiksa atas perkara Ricard Eliezer," kata seorang Jaksa kepada Kamaruddin.

Sebagai informasi, dari 12 saksi yang diperiksa ialah Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang pembunuhan berencana Yosua dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer.

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI