Suara.com - Sidang lanjutan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan agenda pemeriksaan saksi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022).
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengklaim kliennya sudah dalam kondisi siap mental untuk menghadapi persidangan. Termasuk menghadapi Ferdy Sambo yang diyakini telah menyiapkan sederet skenario untuk memojokkan mantan ajudannya tersebut.
Hal ini diungkap Ronny dalam agenda Sapa Indonesia Pagi di kanal YouTube KOMPASTV. Ia menyebut Sambo cs pasti telah menyiapkan banyak skenario berbekal dari pengalamannya.
"Inilah sebenarnya yang sudah dipersiapkan jauh-jauh hari, karena berhadapan dengan seseorang yang sangat mengerti tentang pidana umum. Seorang jenderal yang punya latar belakang sangat mengetahui (hukum pidana)," jelas Ronny, dikutip pada Selasa (25/10/2022).
Baca Juga: Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Otak Pembunuhan, Febri Diansyah Telak Balas Begini
"Dalam proses TKP dirusak ini kami melihat bahwa memang alat bukti dihilangkan. Jadi mereka sudah memikirkan jauh ke depan, kalau terjadi seperti ini, harus disiapkan. Ini cara-cara berpikir yang menurut saya sudah dipersiapkan, sehingga kalau skenario ini gagal kita pakai skenario ini," sambungnya.
Ronny mengaitkan dugaannya ini dengan upaya perusakan alat-alat bukti di tempat kejadian perkara (TKP), seperti menghapus beberapa rekaman CCTV hingga perubahan berbagai keterangan.
"Ferdy Sambo ini sudah memikirkan sudah jauh sehingga Richard Eliezer terpojokkan di persidangan," tegas Ronny. "Ini sudah dirancangkan jauh-jauh hari."
Ronny meyakini segala perencanaan Sambo pada akhirnya hanya akan menyelamatkan dirinya sendiri dan memojokkan Bharada E.
Misalnya saja dengan skenario "Hajar, Chad!" yang belakangan kerap digaungkan oleh penasihat hukum Sambo dan Putri Candrawathi, serta memunculkan dalih skenario tembak-menembak yang menewaskan Brigadir J adalah untuk menyelamatkan Bharada E.
"Narasi yang diciptakan ini memang memojokkan Richard Eliezer, tapi nggak apa-apa, kami yakin bahwa keadilan tetap ada kok. Majelis Hakim sudah melihat secara jauh," pungkas Ronny.
Hingga artikel ini ditulis, persidangan lanjutan dengan terdakwa Bharada E sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun persidangan ini digelar tanpa audio yang dapat didengar umum.