Periksa Wabup Mamberamo Tengah, KPK Telisik Batas Kewenangan Bupati Ricky Ham Terkait Pengerjaan Sejumlah Proyek

Welly Hidayat Suara.Com
Selasa, 25 Oktober 2022 | 12:06 WIB
Periksa Wabup Mamberamo Tengah, KPK Telisik Batas Kewenangan Bupati Ricky Ham Terkait Pengerjaan Sejumlah Proyek
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. (ANTARA/HO-Humas Reis Masella)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik kewenangan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak terkait turut serta dalam proses pengerjaan sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. Ricky kekinian sudah menjadi tersangka dan menjadi buronan KPK.

Keterangan itu digali penyidik antirasuah setelah memeriksa Wakil Bupati Mamberamo Tengah, Yonas Kenelek sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ricky Ham.

"Terkait dengan batasan wewenang dari tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) untuk turut serta dalam pengerjaan beberapa proyek di Pemkab Mamberamo Tengah," kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dikonfirmasi, Selasa (25/10/2022).

Selain Ricky Ham Pagawak, KPK sudah menetapkan tersangka tiga pihak kontraktor. Mereka yakni, Simon Pampang (SP) Direktur Utama PT. Bina Karya Raya; Jusieandra Pribadi Pampang Direktur PT. Bumi Abadi Perkasa; dan Direktur PT. Solata Sukses Membangun, Marten Toding.

Baca Juga: KPK Belum Pastikan Siapa Pimpinan Yang Bakal Ikut IDI Periksa Lukas Enembe Di Papua

Dalam perkara ini, KPK menduga bahwa Ricky Ham Pagawak telah menerima suap dari sejumlah proyek yang dikerjakan oleh tiga tersangka pihak kontraktor di Kabupaten Mamberamo Tengah mencapai Rp 24,5 Miliar.

Apalagi, KPK tengah menelusuri Ricky Ham Pagawak juga menerima sejumlah uang dari beberapa pihak. Hingga kini KPK masih melakukan pendalaman.

KPK setidaknya sudah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga catatan transaksi uang serta alat elektronik. Termasuk, rumah pribadi serta mobil diduga milik Ricky Ham telah disita.

Lokasi yang disasar untuk melakukan penggeledahan yakni, di Kompleks Perumahan Skyline Residence, Jayapura; Perumahan Permata Indah, Abepura, Kota Jayapura; Rumah kediaman di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura; dan rumah di kawasan Tangerang Selatan.

Baca Juga: Kasus Gubernur Lukas Enembe, KPK Sudah Periksa 50 Saksi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI