Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik kewenangan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak terkait turut serta dalam proses pengerjaan sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. Ricky kekinian sudah menjadi tersangka dan menjadi buronan KPK.
Keterangan itu digali penyidik antirasuah setelah memeriksa Wakil Bupati Mamberamo Tengah, Yonas Kenelek sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ricky Ham.
"Terkait dengan batasan wewenang dari tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak) untuk turut serta dalam pengerjaan beberapa proyek di Pemkab Mamberamo Tengah," kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dikonfirmasi, Selasa (25/10/2022).
Selain Ricky Ham Pagawak, KPK sudah menetapkan tersangka tiga pihak kontraktor. Mereka yakni, Simon Pampang (SP) Direktur Utama PT. Bina Karya Raya; Jusieandra Pribadi Pampang Direktur PT. Bumi Abadi Perkasa; dan Direktur PT. Solata Sukses Membangun, Marten Toding.
Baca Juga: KPK Belum Pastikan Siapa Pimpinan Yang Bakal Ikut IDI Periksa Lukas Enembe Di Papua
Dalam perkara ini, KPK menduga bahwa Ricky Ham Pagawak telah menerima suap dari sejumlah proyek yang dikerjakan oleh tiga tersangka pihak kontraktor di Kabupaten Mamberamo Tengah mencapai Rp 24,5 Miliar.
Apalagi, KPK tengah menelusuri Ricky Ham Pagawak juga menerima sejumlah uang dari beberapa pihak. Hingga kini KPK masih melakukan pendalaman.
KPK setidaknya sudah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga catatan transaksi uang serta alat elektronik. Termasuk, rumah pribadi serta mobil diduga milik Ricky Ham telah disita.
Lokasi yang disasar untuk melakukan penggeledahan yakni, di Kompleks Perumahan Skyline Residence, Jayapura; Perumahan Permata Indah, Abepura, Kota Jayapura; Rumah kediaman di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura; dan rumah di kawasan Tangerang Selatan.
Baca Juga: Kasus Gubernur Lukas Enembe, KPK Sudah Periksa 50 Saksi