Suara.com - Kini terungkap siapa pemilik Pulau Pasir yang selama ini menjadi perebutan masyarakat Nusa Tenggara Timur dan Australia. Ternyata, Pulau Pasir memang milik Australia.
Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri RI, Abdul Kadir Jailani menegaskan, bahwa pulau kecil yang terletak di dekat Pulau Rote itu memang milik Australia.
"Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris," ujarnya lewat akun Twitter miliknya @akjailani, Senin (24/10/2022).
Abdul menjelaskan, sesuai dengan hukum internasional yang ada, wilayah Indonesia yang pernah dijajah Hindia Belanda memiliki wilayah NKRI sebatas wilayah bekas jajahan. Sementara, Pulau Pasir tidak masuk dalam administrasi Hindia Belanda.
Berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act pada 1933, Pulau tersebut dimiliki oleh Inggris dan masuk dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia Barat pada 1942.
"Dengan demikian, Pulau Pasir tidak pernah masuk dalam wilayah NKRI," ujarnya.

Posisi Pulau Pasir di Peta Indonesia
Dari hasil penelusuran Suara.com pada peta Indonesia dari situs Ina-Geoportal milik Badan Informasi Geospasial Indonesia, tampak lekukan garis batas wilayah NKRI di bagian Pulau Pasir menjorok ke arah dalam Indonesia.
Garis batas negara tersebut melewati Pulau Pasir sehingga pulau tersebut masuk dalam wilayah teritorial Australia. Pada bagian garis tertulis jelas sisi atas merupakan batas wilayah NKRI, dan sisi bawah merupakan batas wilayah Australia. Pada peta resmi Indonesia itu juga tidak ada nama Pulau Pasir. Pulau yang diklaim sebagai milik Indonesia itu dinamai Ashmore Reef.
Dalam peta yang diakses melalui Google Map, tidak ada nama Pulau Pasir di dekat Pulau Rote. Pulau yang diklaim bernama Pulau Pasir itu justru bernama Ashmore Island di peta Google Map.