Pengacara Kamaruddin Beberkan saat Istri Ferdy Sambo Goda Brigadir J di Magelang

Selasa, 25 Oktober 2022 | 11:30 WIB
Pengacara Kamaruddin Beberkan saat Istri Ferdy Sambo Goda Brigadir J di Magelang
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disebut sempat menggoda Brigadir J di Magelang. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengatakan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sempat menggoda Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat saat di Magelang, Jawa Tengah.

Hal ini disampaikan Kamaruddin saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer. Kamaruddin mengatakan saat itu Yosua tidak mau dan pergi.

Awalnya, ketua majelis hakim Wahyu Imam Santosa bertanya soal informasi terkait rencana pembunuhan terhadap Yosua.

"Saudara di awal menjelaskan kami mendapatkan informasi tidak boleh disebutkan identitasnya bahwa ini adalah pembunuhan. Boleh anda jelaskan spesifik apa yang anda ketahui?," tanya Wahyu kepada Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: Blak-blakan di Sidang, Kamaruddin Simanjuntak: Di Magelang, Putri Candrawathi Goda Almarhum Brigadir J

Kamaruddin kemudian menjawab hal tersebut didapat dari informasi rahasia dari seseorang. Hanya saja pengacara Brigadi J itu tidak membeberkannya.

"Yang saya ketahui dan teman-teman saya berdasar investigasi bahwa ini pembunuhan berencana yang sudah direncanakan sejak di Magelang. Di Magelang itu ada informasi bahwa terdakwa PC menggoda almarhum," jawab Kamaruddin.

Namun, Yosua diklaim Kamaruddin menolak. Sampai pada akhirnya Kuat Maruf disebut menodongkan pisau kepada Yosua.

"Lalu almarhum tidak mau dan pergi keluar. Kemudian ada informasi lagi kami dapatkan bahwa terdakwa Kuat Maruf memegang pisau. Ditunjukan kepada almarhum," katanya.

Terdakwa Kuat Maruf berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa].
Terdakwa Kuat Maruf berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa].

Di sisi lain, berdasar informasi yang diterimanya Kamaruddin mengklaim ketika itu asisten rumah tangga Putri bernama Susi menangis. Hanya saja, dia tidak mengetahui alasan di balik tangisannya.

Baca Juga: Bharada E Sungkem Meminta Maaf Kepada Orang Tua Brigadir J

"Kemudian ada informasi kami dengar apa namanya asisten rumah tangga bernama Susi menangis nangis tapi tidak tahu tangisannya tentang apa," imbuhnya.

Pemeriksaan Saksi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang pembunuhan berencana Yosua dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer pada hari ini. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum atau JPU.

Kekasih Yosua, Vera Maretha Simanjuntak merupakan salah satunya yang akan bersaksi di persidangan. Dia telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pagi tadi.

Berikut daftar 12 saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan:

  1. Kamaruddin Simanjuntak (Pengacara keluarga Yosua)
  2. Samuel Hutabarat (Ayah Yosua)
  3. Rosti Simanjuntak (Ibu Yosua)
  4. Yuni Artika Hutabarat (Kakak Yosua)
  5. Devianita Hutabarat (Adik Yosua)
  6. Rohani Simanjuntak (Tante Yosua)
  7. Roslin Emika Simanjuntak (Tante Yosua)
  8. Mahareza Rizky (Adik Yosua)
  9. Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua)
  10. Sangga Parulian Sianturi
  11. Indrawanto Pasaribu
  12. Novita Sari Nadeak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI