Suara.com - Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi saksi di sidang atas terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer. Dalam keterangannya, Kamaruddin bercerita awal mula dirinya menganalisis kasus kematian Yosua.
Kamaruddin mengaku mendapat kuasa dari pihak keluarga pada 13 Juli 2022. Pada saat itulah dia yakin kalau kematian Yosua akibat pembunuhan berencana.
"(Investigasi) Sejak menerima kuasa pada tanggal 13 Juli. Tetapi saya sudah yakin pembunuhan berencana," kata Kamaruddin kepada JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Investigasi juga dilakukan karena Kamaruddin menilai kematian Yosua begitu janggal. Dia pun menghimpun berbagai macam keterangan, salah satunya dari anggota Polri hingga intelejen.
"Ada informasi terjadi tembak menembak dan ada dugaan pelecehan di rumah dinas Duren Tiga. Di situlah saya merasa janggal. Saya lakukan wawancara intelejen dan minta dirahasiakan. Ternyata itu adalah hoaks," jelas dia.
Istri Sambo Goda Brigadir J di Magelang
Hakim ketua Wahyu Iman Santosa lantas bertanya soal informasi yang diterima Kamaruddin tersebut. Hakim pun meminta Kamaruddin untuk spesifik dalam memaparkan hal itu.
"Saudara di awal menjelaskan kami mendapatkan informasi tidak boleh disebutkan identitasnya bahwa ini adalah pembunuhan. Boleh anda jelaskan spesifik apa yang anda ketahui?" kata Wahyu.
Kamaruddin mengatakan, rencana pembunuhan itu sudah ada sejak di Magelang, Jawa Tengah. Dari informasi yang diterima Kamaruddin, disebutkan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo menggoda Yosua.
Baca Juga: Tegur Pengunjung Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Live, Hakim: Kalau Ketahuan, Keluarkan!
"Di Magelang itu ada informasi bahwa terdakwa PC menggoda almarhum. Lalu almarhum tidak mau dan pergi keluar," beber dia.
Kamaruddin juga mendapat informasi yang menyebutkan terdakwa Kuat Maruf
memegang pisau. Selanjutnya, ada pula informasi soal pekerja rumah tangga bernama Susi menangis.
12 Saksi Dihadirkan
Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, meminta agar jaksa menghadirkan 12 orang saksi ke persidangan.
Dari 12 saksi yang diminta hakim untuk dihadirkan, diantaranya merupakan keluarga Brigadir Yosua. Mereka adalah Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.