Blak-blakan di Sidang, Kamaruddin Simanjuntak: Di Magelang, Putri Candrawathi Goda Almarhum Brigadir J

Selasa, 25 Oktober 2022 | 11:13 WIB
Blak-blakan di Sidang, Kamaruddin Simanjuntak: Di Magelang, Putri Candrawathi Goda Almarhum Brigadir J
Kamaruddin Simanjuntak pengacara keluarga Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kamaruddin Simanjuntak mengklaim mendapat informasi rahasia dari seseorang yang menyebut Putri Candrawathi menggoda Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat saat di Magelang, Jawa Tengah. Namun, Yosua ketika itu tidak mau dan pergi.

Hal ini disampaikan Kamaruddin saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer. Awalnya, ketua majelis hakim Wahyu Imam Santosa bertanya soal informasi terkait rencana pembunuhan terhadap Yosua. 

"Saudara di awal menjelaskan kami mendapatkan informasi tidak boleh disebutkan identitasnya bahwa ini adalah pembunuhan. Boleh anda jelaskan spesifik apa yang anda ketahui?" tanya Wahyu kepada Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Brigadir J jadi saksi pertama untuk terdakwa Bharada E. (Suara.com/Rakha)
Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Brigadir J jadi saksi pertama untuk terdakwa Bharada E. (Suara.com/Rakha)

"Yang saya ketahui dan teman-teman saya berdasar investigasi bahwa ini pembunuhan berencana yang sudah direncanakan sejak di Magelang. Di Magelang itu ada informasi bahwa terdakwa PC menggoda almarhum," jawab Kamaruddin. 

Namun, Yosua diklaim Kamaruddin menolak. Sampai pada akhirnya Kuat Maruf disebut menodongkan pisau kepada Yosua. 

"Lalu almarhum tidak mau dan pergi keluar. Kemudian ada informasi lagi kami dapatkan bahwa terdakwa kuat maruf memegang pisau. Ditunjukan kepada almarhum," katanya. 

Majelis hakim PN Jaksel sampai dua kali menghentikan sidang kasus pembunuhan Brigadir J saat pengacara Kamaruddin Simanjutak memberikan keterangan karena ada pengunjung yang live, Selasa (25/10/2022). (Suara.com/Yosea)
Majelis hakim PN Jaksel sampai dua kali menghentikan sidang kasus pembunuhan Brigadir J saat pengacara Kamaruddin Simanjutak memberikan keterangan karena ada pengunjung yang live, Selasa (25/10/2022). (Suara.com/Yosea)

Di sisi lain, berdasar informasi yang diterimanya Kamaruddin mengklaim ketika itu asisten rumah tangga Putri bernama Susi menangis. Hanya saja, dia tidak mengetahui alasan di balik tangisannya.

"Kemudian ada informasi kami dengar apa namanya asisten rumah tangga bernama Susi menangis nangis tapi tidak tahu tangisannya tentang apa," imbuhnya. 

Pemeriksaan Saksi

Baca Juga: Tegur Pengunjung Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Live, Hakim: Kalau Ketahuan, Keluarkan!

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembunuhan berencana Yosua dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer pada hari ini. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum atau JPU. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI