Tegur Pengunjung Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Live, Hakim: Kalau Ketahuan, Keluarkan!

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 25 Oktober 2022 | 10:54 WIB
Tegur Pengunjung Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Live, Hakim: Kalau Ketahuan, Keluarkan!
Majelis hakim PN Jaksel sampai dua kali menghentikan sidang kasus pembunuhan Brigadir J saat pengacara Kamaruddin Simanjutak memberikan keterangan karena ada pengunjung yang live, Selasa (25/10/2022). (Suara.com/Yosea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai dua kali menghentikan sidang kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sejenak, Selasa (25/10/2022). Pasalnya, masih ada pengunjung yang melakukan siaran langsung atau live dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer.

Pantauan Suara.com, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa sempat menghentikan sidang ketika Kamaruddin Simanjuntak -- pengacara keluarga Yosua -- memberikan keterangan. Dia meminta agar pengunjung tidak melakukan siaran langsung mengingat agenda sidang adalah pemeriksaan saksi.

"Para pengunjung tolong tidak ada yang live, kalau ada yang ketahuan tolong dikeluarkan, patuhi Undang-Undang," kata hakim Wahyu.

Hakim Wahyu juga meminta petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melalukan pengecekan. Setelah beberapa saat, sidang kembali berlangsung.

Baca Juga: Foto-foto Adik dan Kekasih Brigadir J Satu Mobil Siap Jadi Saksi Bharada E di Persidangan

Richard Sungkem

Richard selaku terdakwa masuk ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih dulu sekitar pukul 09.48 WIB. Tidak lama berselang, 12 saksi yang merupakan pengacara dan keluarga Yosua masuk dan duduk di kursi yang telah disediakan.

Richard langsung menghampiri kedua orang tua Yosua. Setelahnya, dia langsung berlutut dan sungkem di kaki ibu dan ayah Yosua.

Kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). (Suara.com/Yasir)
Kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). (Suara.com/Yasir)

Terlihat ada sejumlah tumpukan berkas di meja JPU. Selain itu, JPU juga sempat terlihat membawa kontainer yang diduga berisi barang bukti.

Selain itu, 12 saksi tersebut mengenakan seragam bertuliskan "Justice for Brigadir J. Kekinian, majelis hakim sedang membacakan identitas para saksi.

Baca Juga: Sujud di Kaki Meminta Ampun, Bharada E Cium Tangan Orang Tua Brigadir J di Sidang

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Yosua berharap, seluruh saksi dapat diperiksa secara bersamaan. Tujuannya untuk menghemat waktu lantaran seluruh keterangan para saksi hampir sama.

"Karena keterangannya hampir sama, kita mohonkan kepada majelis supaya diperiksa bersamaan. Sama untuk menghemat waktu," kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

12 Saksi Dihadirkan

Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, meminta agar jaksa menghadirkan 12 orang saksi ke persidangan.

Dari 12 saksi yang diminta hakim untuk dihadirkan, diantaranya merupakan keluarga Brigadir Yosua. Mereka adalah Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI