Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai dua kali menghentikan sidang kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sejenak, Selasa (25/10/2022). Pasalnya, masih ada pengunjung yang melakukan siaran langsung atau live dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer.
Pantauan Suara.com, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa sempat menghentikan sidang ketika Kamaruddin Simanjuntak -- pengacara keluarga Yosua -- memberikan keterangan. Dia meminta agar pengunjung tidak melakukan siaran langsung mengingat agenda sidang adalah pemeriksaan saksi.
"Para pengunjung tolong tidak ada yang live, kalau ada yang ketahuan tolong dikeluarkan, patuhi Undang-Undang," kata hakim Wahyu.
Hakim Wahyu juga meminta petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melalukan pengecekan. Setelah beberapa saat, sidang kembali berlangsung.
Richard Sungkem
Richard selaku terdakwa masuk ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih dulu sekitar pukul 09.48 WIB. Tidak lama berselang, 12 saksi yang merupakan pengacara dan keluarga Yosua masuk dan duduk di kursi yang telah disediakan.
Richard langsung menghampiri kedua orang tua Yosua. Setelahnya, dia langsung berlutut dan sungkem di kaki ibu dan ayah Yosua.

Terlihat ada sejumlah tumpukan berkas di meja JPU. Selain itu, JPU juga sempat terlihat membawa kontainer yang diduga berisi barang bukti.
Selain itu, 12 saksi tersebut mengenakan seragam bertuliskan "Justice for Brigadir J. Kekinian, majelis hakim sedang membacakan identitas para saksi.
Baca Juga: Foto-foto Adik dan Kekasih Brigadir J Satu Mobil Siap Jadi Saksi Bharada E di Persidangan
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Yosua berharap, seluruh saksi dapat diperiksa secara bersamaan. Tujuannya untuk menghemat waktu lantaran seluruh keterangan para saksi hampir sama.