Kamaruddin Simanjuntak jadi Saksi Pertama Jaksa yang Hadapi Bharada E di Sidang

Selasa, 25 Oktober 2022 | 10:49 WIB
Kamaruddin Simanjuntak jadi Saksi Pertama Jaksa yang Hadapi Bharada E di Sidang
Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Brigadir J jadi saksi pertama untuk terdakwa Bharada E. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pemeriksaan bergilir terhadap 12 orang saksi dalam sidang Bharada Ricard Eliezer atau Bharada E. Kuasa hukum pihak keluarga Brigadir Nofryansyah Yosua Hutaharat atau Brigadir Yosua menjadi saksi pertama yang diperiksa Jaksa.

Pantauan Suara.com, Selasa (25/19/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan semulanya 12 orang saksi dihadirkan oleh Majelis Hakim untuk diperiksa identitasnya. Majelis Hakim kemudian meminta 11 orang saksi lain untuk keluar ruang sidang selain Kamaruddin.

Tujuannya, agar kesaksian yang disampaikan Kamaruddin tidak secara langsung didengar oleh 11 saksi lainnya.

"Kamaruddin Simajuntak, saudara diperiksa atas perkara Ricard Eliezer," kata seorang Jaksa kepada Kamaruddin.

Baca Juga: Bharada E Sungkem ke Kedua Orang Tua Brigadir J di Ruang Sidang

Sebagai informasi, dari 12 saksi yang diperiksa ialah Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kamaruddin sebelumnya berharap, seluruh saksi dapat diperiksa secara bersamaan. Tujuannya untuk menghemat waktu lantaran seluruh keterangan para saksi hampir sama.

"Karena keterangannya hampir sama, kita mohonkan kepada majelis supaya diperiksa bersamaan. Sama untuk menghemat waktu," kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang pembunuhan berencana Yosua dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer.

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Baca Juga: Tangis Bharada E Pecah Ketika Bertemu dengan Keluarga Brigadir J di Sidang Kasus Duren Tiga

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana sebelumnya telah memastikan seluruh saksi akan dijaminan keamanannya sebagaimana diamanatkan undang-undang. Menurutnya, pengamanan akan diberikan secara tertutup.

"Itu sudah ada mekanismenya, kehadiran mereka dilindungi oleh undang-undang, kita pantau secara tertutup," kata Ketut saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (24/10/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI