Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Santoso mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meniadakan tilang manual. Kata dia, peniadaan tilang manual bisa menjadi salah satu jalan mencegah terjadinya tindakan pungutan liar oleh polisi.
Menurutnya, sudah menjadi rahasia umum adanya oknum polisi yang memanfaatkan tilang manual sebagai sarana cari untung untuk memperkaya diri sendiri. Oknum polisi kerap melakukan pungli terhadap para pengendara pelanggar lalu lintas.
"Program Kapolri tentang penerapan tilang elektronik adalah suatu langkah nyata untuk menghilang korupsi, gratifikasi dan abuse of power yang selama ini dilakukan oleh oknum-oknum anggota Polri khususnya Polri bidang lalu lintas," kata Santoso, Selasa (25/10/2022).
Santoso berharap program Kapolri untuk memprioritaskan penerapan elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dapat benar-benar direalisasikan. Dengan begitu peniadaan tilang manual tidak hanya sekadar retorita belaka.
Baca Juga: Tilang Manual Dihapus Ganti ETLE, Yuk Simak Cara Mengurus Tilang Elektronik
"Jangan hanya sekedar retorika katena pelaksanaan tilang elektronik adalah suatu program melawan kemapanan. Di mana tilang manual menguntungkan bagi oknum-oknum anggota Polri yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi dan penyalahgunaan jabatan," kata Santoso.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini memberikan instruksi kepada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk pengoptimalan tilang elektronik daripada tilang manual.
Diketahui, instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 18 Oktober 2022 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi.
Dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (23/10/2022) dalam telegram itu Kapolri juga menginstruksikan jajaran Korlantas untuk memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas dan tidak melakukan tilang secara manual.
Tidak hanya itu, anggota Korlantas Polri juga diminta untuk dapat melayani secara prima dan menerapkan prinsip 3S (senyum, sapa, salam) saat pemberian pelayanan publik.
Baca Juga: Diganti ETLE, Tilang Manual Ditiadakan Mulai Kapan? Ini Penjelasan Lengkapnya
Dia meminta penerapan itu dimulai dari sentra loket Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas.
Selain itu, Kapolri juga ingin seluruh anggota Polantas hadir di lapangan yang rawan kecelakaan dan kemacetan.
Lebih lanjut, kegiatan dan pendidikan masyarakat berlalu lintas pun diharapkan agar terus dilakukan demi mencegah pelanggaran dan kecelakaan berlalu lintas.
Sikap profesional dalam menangani kasus serta transparan dan prosedural yang berimbang pun harus tetap ditegakkan.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan, perintah Kapolri Listyo Sigit Prabowo soal larangan tilang kendaraan secara manual tadi akan menghilangkan penyimpangan oknum polisi di jalan raya seperti adanya pungutan liar dan sebagianya.
"Jika perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ini diterapkan, kami yakin perilaku oknum yang menyimpang di jalan tidak ada lagi," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (22/10/2022).