Suara.com - Febri Diansyah pengacara Putri Candrawathi mengungkapkan empat bukti kekerasan seksual yang disebut dialami kliennya. Meski begitu, laporan kekerasan seksual tersebut tidak akan menghilangkan hukuman dan tanggung jawab istri Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J.
"Perlu dipahami fakta tentang Kekerasan Seksual ini secara hukum tetap tidak akan menghilangkan pertanggungjawaban pelaku pembunuhan," kata Febri Diansyag dikutip dari utasan Twitter-nya (25/10/2022).
Kendati begitu, Febri Diansyah bersikukuh bahwa kliennya memang mengalami kekerasan seksual di Magelang pada 7 Juli 2022.
Namun kejadian tersebut dihilangkan dalam dakwaan yang menurut Febri menciptakan bias runtutan peristiwa.
"Kejadian tgl 7 Juli 2022 ini dihilangkan dalam dakwaan. Peristiwa lanjutannya tiba-tiba muncul sehingga membuat bias tentang apa yang sebenarnya terjadi di Magelang saat itu," lanjut Febri.
Eks jubir KPK ini lantas mengungkap bukti kekerasan seksual yang diduga dialami Putri Candrawathi.
"Bukti 1 Keterangan Korban, Putri Candrawathi. Disampaikan pada Penyidik dan dituangkan di BAP tanggal 26 Agustus 2022," Febri Diansyah menjabarkan.
Hasil pemeriksaan forensik Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022 pun turut menjadi lampiran bukti atas kekerasan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi.
"Bukti 2 tersebut merupakan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik terhadap semua tersangka, saksi & korban. Dokumennya tertulis PRO JUSTICIA," lanjut Febri Diansyah.
Baca Juga: 4 Bukti Kekerasan Seksual yang Dialami Putri Candrawathi Menurut Febri Diansyah
Dokumen Pro Justicia ini menandakan bahwa pihak yang meminta pemeriksaan bukan Kuasa Hukum, tetapi Penyidik.