4 Bukti Kekerasan Seksual yang Dialami Putri Candrawathi Menurut Febri Diansyah

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 25 Oktober 2022 | 09:50 WIB
4 Bukti Kekerasan Seksual yang Dialami Putri Candrawathi Menurut Febri Diansyah
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua HutabaratÊ(Brigadir J) Putri Candrawathi (kanan) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Febri Diansyah, pengacara Putri Candrawathi mengungkapkan beberapa bukti kekerasan seksual yang masih menjadi perdebatan dalam persidangan kliennya atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut eks juru bicara KPK itu, laporan kekerasan seksual yang diklaim terjadi pada 7 Juli 2022 telah dihilangkan dalam dakwaan.

Peristiwa itu disebut-sebut sebagai awal perkara hingga menyebabkan eksekusi berdarah kepada Brigadir Yosua Hutabarat. Kendati begitu, Febri Diansyah mengakui bahwa laporan kekerasan seksual ini tidak akan menghapus dosa pembunuhan.

"Perlu dipahami fakta tentang Kekerasan Seksual ini secara hukum tetap tidak akan menghilangkan pertanggungjawaban pelaku pembunuhan," kata Febri Diansyah dikutip dari utasan Twitter-nya, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: Dugaan Pakar Mikro Ekspresi Soal Putri Candrawathi Menangis di Sidang Pembunuhan Brigadir J

Febri Diansyah menegaskan bahwa kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi masih menjadi fakta yang harus dibahas di pengadilan. Ia pun melampirkan beberapa bukti lain berdasarkan saksi petunjuk.

"Bukti 1 Keterangan Korban, Putri Candrawathi. Disampaikan pada Penyidik dan dituangkan di BAP tanggal 26 Agustus 2022," Febri Diansyah menjabarkan.

Hasil pemeriksaan forensik Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022 pun turut menjadi lampiran bukti atas kekerasan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi.

"Bukti 2 tersebut merupakan Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik terhadap semua tersangka, saksi & korban. Dokumennya tertulis PRO JUSTICIA," lanjut Febri Diansyah.

Dokumen Pro Justicia ini menandakan bahwa pihak yang meminta pemeriksaan bukan Kuasa Hukum, tetapi Penyidik.

Baca Juga: 12 Saksi Keluarga Brigadir J Diperiksa Hari Ini dalam Sidang Lanjutan Terdakwa Bharada E di PN Jakarta Selatan

"Yang melakukan pemeriksaan adalah mereka yang kompeten & memiliki keilmuan yang kuat," kata Febri.

Bukti ketiga adalah keterangan ahli dalam Berita Acara Pemeriksaan Psikolog tertanggal 9 September 2022.

"Poin pokok yang disampaikan: didapatkan informasi yang konsisten telah terjadi kekerasan seksual tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak diduga serta tidak dikehendaki korban," jelas Febri Diansyah.

Sedangkan bukti keempatnya adalah keterangan dari saksi. Febri meyakini bahwa kliennya telah mendapat kekerasan seksual yang disaksikan oleh dua orang dalam peristiwa di Magelang tersebut.

"Dua saksi yang melihat secara jelas peristiwa di luar kamar ketika menemukan Bu Putri tergeletak pingsan dengan pakaian tidak proper, keringat dingin di depan pintu kamar dekat tempat pakaian kotor & melihat kamar berantakan," papar Febri Diansyah.

"Dan saksi lain yang mengkonfirmasi situasi pasca kejadian KS," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI