Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat atas terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Selasa (25/10/2022). Mereka yang dijadikan saksi mulai dari kuasa hukum hingga keluarga Yosua.
Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Yosua berharap, seluruh saksi dapat diperiksa secara bersamaan. Tujuannya untuk menghemat waktu lantaran seluruh keterangan para saksi hampir sama.
"Karena keterangannya hampir sama, kita mohonkan kepada majelis supaya diperiksa bersamaan. Sama untuk menghemat waktu," kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Richard selaku terdakwa sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 08.32 WIB. Richard tiba menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pantauan jurnalis Suara.com, dia dikawal ketat oleh sejumlah Jaksa, polisi hingga tim pendamping dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bharada E tampak menggunakan rompi merah tahanan Kejaksaan Agung RI.
Richard tidak mengucapkan sepatah katapun ke arah awak media yang ada di lokasi. Diketahui, hari ini Bharada E akan menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
12 Saksi Dihadirkan
Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, meminta agar jaksa menghadirkan 12 orang saksi ke persidangan.
Dari 12 saksi yang diminta hakim untuk dihadirkan, diantaranya merupakan keluarga Brigadir Yosua. Mereka adalah Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.