3 Tersangka di Kasus Teddy Minahasa Siap Bongkar Fakta sebagai Justice Collaborator, Apa Perannya?

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 25 Oktober 2022 | 08:14 WIB
3 Tersangka di Kasus Teddy Minahasa Siap Bongkar Fakta sebagai Justice Collaborator, Apa Perannya?
Tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa turun dari mobil pajero mengenakan baju orange dengan peci hitam dan kondisi tangan dibrogol pada Senin (Suara.com/M Yasir].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa kini memasuki babak baru. 3 orang tersangka dalam kasus ini, yaitu AKBP Dody Prawiranegara, Samsul Ma'rif, dan Linda Pujiastusi bersiap untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Pengajuan sebagai justice collaborator ini disampaikan oleh kuasa hukum Dody, Adriel Purba yang telah mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK) untuk mengajukan kliennya tersebut sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus ini. 

1. Siap bongkar kasus

Adriel selaku kuasa hukum Dody Prawiranegara pun mengungkap bahwa pihaknya menjamin kliennya dan tersangka lain akan membantu pihak kepolisian untuk membongkar kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa beserta perannya di dalam jaringan narkoba tersebut.

Baca Juga: Ini Penampakan Teddy Minahasa Pakai Baju Tahanan dan Tangan Diborgol

2. Peran masing-masing JC

Adriel pun mengungkap bahwa kliennya dan dua tersangka lainnya memang memiliki peran dalam kasus Teddy Minahasa ini, namun ketiganya hanya menjalankan perintah dari Teddy.

AKBP Dody Prawiranegara diduga diperintah oleh Teddy untuk mengambil 5 kg barang bukti sabu dari Mapolres Bukittinggi dan sempat diminta ditukar dengan tawas. Sedangkan Linda berperan untuk menyimpan sabu-sabu yang didapatkan dari AKBP Doddy untuk selanjutnya dijualkan ke tangan ketiga. Sementara itu, Samsul Ma'rif alias Arif, menjadi orang yang menghubungkan AKBP Doddy dengan Linda di Jakarta.

3. Adanya ancaman ke pihak tersangka

Adriel pun juga mengungkap kedatangannya ke LPSK bukan hanya untuk mengajukan kliennya sebagai justice collaborator, namun juga karena adanya ancaman dari pihak Teddy Minahasa kepada keluarga Dody Prawiranegara terutama saat mencuatnya berita soal pengajuan justice collaborator yang diajukan oleh Dody Prawiranegara dan 2 tersangka lainnya.

Baca Juga: LPSK Telaah Permohonan AKBP Dody Prawiranegara Jadi Justice Collaborator Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

4. Laporan akan segera diproses LPSK

Ketua LPSK Hasto Atmojo pun sebelumnya telah mendengar soal kabar adanya pengajuan justice collaborator ini. Hasto mengaku pihaknya akan segera memproses laporan yang masuk demi penanganan kasus yang cepat dan cermat.

"Yang pasti LPSK harus melakukan investigasi dan asesmen dulu, untuk melihat apakah yang bersangkutan (tersangka yang mengajukan justice collaborator) memenuhi syarat untuk diberikan perlindungan," kata Hasto saat dikonfirmasi, Senin (25/10/2022).

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI