Pada 2018, TAUD juga mencatat ada sebanyak 68 orang tewas terkait kebijakan tembak di tempat bagi para pelaku kasus narkotika. Catatan itu, lanjut Afif makin menujukkan bahwa aparat yang dibekali senjata.
"Kita bisa saksikan ternyata aparat kita yang dibekali senjata dan kewenangan yang komperhensif itu ternyata sering disalahgunakan," beber dia.
Afif menyebut, menjadi wajar ketika publik mempertanyakan soal transparansi dan pertanggung jawaban. Sebab, selama ini institusi Polri tidak pernah melakukan refleksi dan intropeksi terkait hal tersebut.
"Pantas kita meneriakkan transparansi, aluntabikitas, dan mekanisme pertanggung jawaban harus terus disuarakan. Karena ke mana lagi kita mengadu kalau bukan polisi yang harus intropeksi dan refleksi terhadap beberapa kasus yang dialami publik," beber Afif.