Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristoyanto menegaskan, bahwa sanksi teguran lisan yang dijatuhkan terhadap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo merupakan hal yang wajar sekaligus untuk menegakkan disiplin kader.
Menurutnya, Ganjar dianggap telah melenceng dari instruksi partai nomor 4503/internal/DPP/X/2022.
Awalnya, Hasto menyampaikan, bahwa DPP PDIP bidang kehormatan partai telah melakukan persamaan terhadap penanganan kasus kader PDIP, termasuk terhadap kasus Ganjar.
"Pak Komar (Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan) ini selaku ketua DPP bidang kehormatan ini juga menerapkan equal treatment. Saya pun pernah diberikan sanksi sebagai sekjen partai, saksi teguran," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).
Baca Juga: Rabu Dipanggil, Mantan Wali Kota Solo Siap Dibuang PDIP Gara-gara Dukung Ganjar Pranowo
Menurutnya, sanksi teguran lisan terhadap Ganjar juga sudah secara resmi ditandatangani oleh Megawati Soekarnoputeri selaku ketua umum partai.
Ganjar, kata dia, diberikan sanksi tersebut lantaran telah melenceng dari intruksi partai. Namun tak dinyatakan melanggaran aturan partai atas ucapannya tersebut.
"Tadi juga Pak Ganjar Pranowo juga diberikan sanksi teguran karena tanggal 7 Oktober itu sudah dikeluarkan instruksi dari DPP PDIP ditandatangani oleh Ketum Partai ibu Megawati Soekarnoputri dan saya sebagai sekjen. Di sini ditegaskan tentang komunikasi politik," tuturnya.
"Surat ini sangat jelas, tidak bisa ditafsirkan berbeda. Sehingga, Pak Ganjar dinilai melanggar instruksi nomor 4503/internal/DPP/X/2022," sambungnya.
Menurutnya, ada hal yang lebih penting dari pada ramai dengan pernyataan-pernyataan yang buat multitafsir di tengah publik. Terlebih bangsa dan negara menuntut konsentrasi penuh dari seluruh partai.
Baca Juga: Dipanggil Pimpinan PDIP, Ganjar Pranowo Sebut Semua Kader Harus Siap Untuk Jadi Capres
"Oleh karena itu terkait capres-cawapres memang memerlukan pemikiran yang mendalam dan pada momentum yang tepat akan disampaikan," pungkasnya.
Sanksi Lisan
Sebelumnya, Ganjar akhirnya dijatuhi sanksi teguran lisan oleh DPP PDIP buntut ucapannya siap nyapres demi bangsa dan negara.
Keputusan itu diambil usai Ganjar penuhi panggilan klarifikasi atas ucapannya tersebut di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).
Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun, menjelaskan, bahwa Ganjar telah memberikan klarifikasinya soal ucapan siap nyapres tersebut.
Ia menyebut, dalam ucapan Ganjar dinilai memang tidak melanggar apa pun aturan partai, namun ucapannya menimbulkan multitafsir.
"Tadi dia sudah sampaikan, dan setelah kami menilai dari aturan-aturan organisasi, meskipun beliau tidak melanggar aturan organisasi tapi pernyataan ini menimbulkan multitafsir di publik," kata Komarudin usai pertemuan klarifikasi di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).
Kendati begitu, kata Komarudin, bidang kehormatan DPP PDIP tetap menjatuhi sanksi kepada Ganjar. Hanya saja sanksi itu hanya berupa teguran lisan saja.
"Supaya keadilan di partai itu ditegakkan kepada seluruh anggota dari Sabang sampai Merauke, maka kami, saya sampaikan jatuhkan sanski sanksi teguran lisan kepada Pak Ganjar Pranowo sebagai kader," ungkapnya.
Komarudin menilai alasan dijatuhi sanksi tersebut, lantaran Ganjar dinilai bukan merupakan kader baru di PDIP. Sebagai kader senior Ganjar diminta lebih berdisiplin.
"Supaya sama dengan juga yang kami jatuhkan sanksi kepada teman-teman yang menamakan diri sebagai Dewan Kolonel, antara lain Pak Trimedya Panjaitan, kemudian Pak Johan Budi, Masinton, Pak Prof Hendrawan," tuturnya.
Lebih lanjut, Komarudin mengatakan, pihaknya juga akan memanggil kader untuk dimintai klarifikasi terkait dengan kasus serupa.
"Kenapa mereka ini langsung dijatuhkan sanksi terakhir, sanksi keras dan terakhir? Karena mereka lakukan kegiatan di luar AD/ART Partai, dan sudah pernah diberi peringatan pertama, kemudian ini peringatan ketiga keras dan terakhir," imbuhnya.
"Kalau Bung Ganjar tadi saya sampaikan, meskipun pernyataan itu tidak melanggar aturan tapi menimbulkan multitafsir di media karena itu kami memberi sanksi teguran lisan," sambungnya.