Dia memastikan kliennya mengetahui secara detail tentang rencana busuk Teddy Minahasa terkait kasus narkoba itu.
Adriel berharap Dody bisa diterima sebagai JC dalam perkara tersebut.
![Kuasa hukum mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Adriel Purba, mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK) di Jakarta pada Senin (24/10/2022). [Suara.com/Rakha Arlyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/10/24/84854-kuasa-hukum-mantan-kapolres-bukittinggi-akbp-doddy-prawiranegara-adriel-purba.jpg)
Sebagai informasi, dalam perkara ini penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Teddy Minahasa Putra bersama empat anggota polisi lainnya sebagai tersangka.
Mereka, yakni anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol KS, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok Aiptu J, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Selain mereka, ada enam tersangka lainnya dari masyarakat sipil. Keenam tersangka tersebut di antaranya HE, AR, L, A, AW, dan DG.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menegaskan penetapan tersangka Teddy Minahasa dan lainnya telah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.