Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut merespons konstruksi Tragedi Kanjuruhan yang tidak memperagakan gas air mata ditembakkan polisi ke arah tribun penonton.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, dalam proses itu, penyidik dari Polda Jawa Timur dapat merujuk pada video-video yang merekam gas air mata ditembakkan ke tribun yang banyak beredar di media sosial.
"Artinya, sebenarnya bisa mendasarkan pada video yang beredar maupun pada video yang dimiliki oleh penyidik itu sendiri. Kalau rekonstruksi itu basisnya adalah keterangan tersangka, harusnya memang teman-teman kepolisian, khususnya penyidik, menjelaskan bahwa ada basis yang lain," kata Anam kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Anam mengatakan, penyebab utama Tragedi Kanjuruhan hingga menyebabkan 135 orang meninggal dunia, gas air mata yang ditembakkan polisi.
Baca Juga: Polisi Tahan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang
Video yang beredar di sosial media, sudah tidak dapat terbantahkan, bahwa polisi menembakkan gas air mata ke arah tribun. Pada dasarnya, rekontruksi untuk membuat terangnya peristiwa.
"Gagasan dasar soal proses rekontruksi itu sebenarnya buat terang peristiwa, dari berbagai keterangan menjadi wujud kira-kira konstruksinya bagaimana," kata Anam.
"Nah semua pihak bisa ngomong apapun ya, dalam proses itu. Tapi dalam konteks kasus kanjuruhan sebenarnya yang paling signifikan adalah lihatlah rekam jejak digital berupa video," katanya.
Rekonstruksi
Pada Rabu (19/10/2022) lalu, penyidik dari Polda Jatim menggelar rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan dengan memperagakan 30 adegan oleh 50 orang, termasuk dua tersangka yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad.
Baca Juga: Penggunaan Pasal 359 untuk Jerat Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dinilai Kurang Tepat
Namun pada rekontruksi itu tidak terlihat peragaan penembakan gas air mata ke arah tribun seperti banyak video yang beredar di media sosial. Anggota polisi yang melakukan penembakan mengaku gas air mata jatuh ke depan tribun atau lintasan lari.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo enggan menjelaskan ha itu. Dia menyebut materi penyidikan, hanya penyidik yang bisa menyampaikan. Dia menyebut para tersangka bebas memberikan keterangan.
Kalau memang tersangka menyebutkan seperti itu (tidak menembak ke dalam tribun penonton), ya itu haknya dia. Mereka kan (tersangka) punya hak ingkar," kata Dedi di gedung Humas Polda Jatim, usai rekonstruksi, Rabu (19/10/2022) lalu.
Diketahui gas air mata ditembakkan polisi usai pertandingan antara Arema FC menjamu Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu (1/10) lalu. Akibatnya, dalam tragedi itu, bukan hanya menyebabkan korban meninggal sebanyak 135 jiwa, namun terdapat ratusan korban mengalami luka ringan hingga berat.
Dalam catatan dunia sepak bola Indonesia, tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa yang mengerikan,dengan jumlah korban meninggal mencapai 135 orang. Peristiwa ini pun terjadi di masa kepemimpinan Iwan Bule sebagai ketua umum PSSI, federasi sepak bola profesional Indonesia.