Terbongkar Isi Percakapan WA Teddy Minahasa: Iki Ono Barang 5 Kilogram, Tolong Golekno Lawan

Senin, 24 Oktober 2022 | 19:42 WIB
Terbongkar Isi Percakapan WA Teddy Minahasa: Iki Ono Barang 5 Kilogram, Tolong Golekno Lawan
Kuasa hukum mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Adriel Purba, mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK) di Jakarta pada Senin (24/10/2022). [Suara.com/Rakha Arlyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara tersangka kasus narkoba mantan Kapolres Bukittingi AKBP Doddy Prawiranegara, Adriel Purba, mengungkap isi obrolan perbincangan dalam aplikasi perpesanan WhatsApp antara Irjen Teddy Minahasa dengan kliennya.

Adriel menyebut, Teddy meminta Doddy untuk menyisihkan beberapa kilogram barang bukti narkoba jenis sabu yang disita oleh Polres Bukittinggi.

"Saya lihat dalam BAP bahwa ada chat, bukti chat chat WA, Pak TM minta 'Mas, pisahkan ya mas, seperempat'," ujar Adriel di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK), Senin (24/10/2022).

Selain itu, Adriel juga mengungkap isi pesan Teddy ke salah satu kliennya, Linda yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pesannya, Teddy meminta Linda untuk mencari pembeli sabu yang sudah disisihkan oleh Doddy.

"Pak TM juga bilang pada Linda, dalam bahasa Jawa ya, 'Iki ono barang 5 kg, tolong golekno lawan' (ini ada barang lima kilogram, tolong carikan lawan). Tolong carikan lawannya, tolong carikan penjualnya, kira kira begitu," kata Adriel.

Adriel menjelaskan Teddy, Doddy dan Linda memiliki hubungan pertemanan. Dia menyebut sabu itu memiliki harga senilai Rp 300 juta. Barang haram itu sempat ditawarkan kepada seseorang namun tidak terjadi kesepakatam harga. Akhirnya sabu tersebut disimpah di kediaman Doddy.

"Jadi kan pada saat itu nilai jualnya 300 juta. 300 itu tidak sepakati, karena tidak sepakat, ditarik kembali oleh Doddy atas perintah TM, ditaruh dirumah Doddy," paparnya.

Adriel Ngaku Ada Intimidasi dari Teddy

Sebelumnya, Adriel menyebut pihak Irjen Teddy Minahasa melakukan tindakan intimidasi dan intervensi terhadap keluarga Doddy Prawiranegara. Keterangan itu disampaikan oleh Adriel saat mengajukan permohonan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK) pada Senin (24/10/2022).

Baca Juga: Tahan Jenderal Polisi di Sel Narkoba, Polda Metro Bantah Perlakukan Istimewa Irjen Teddy Minahasa: Gak Ada, Sama Saja

"Kami melihat ada potensi kemungkinan-kemungkinan intimidasi dan intervensi dari pihak tertentu karena kan beliau ini jenderal, ini kan enggak sembarangan," kata Adriel kepada wartawan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI